Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas mantan Kabag Tapem Madina Hendra Parwana Batubara dalam kasus dugaan korupsi LKPj 2015. Vonis ini mematahkan tuntutan dua tahun penjara JPU Kejari Madina.
Medan, StartNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Hendra Parwana Batubara dari seluruh dakwaan dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015.
Ketukan palu hakim itu sekaligus mematahkan argumen Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai seluruh tuduhan atas kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dirilis antaranews.com, Kamis (27/8/2026).
Tidak hanya membebaskan dari ancaman pidana dan jeratan tuntutan uang pengganti kerugian negara senilai Rp253 juta, majelis hakim juga memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari status tahanan.
Majelis hakim menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak hukum serta martabat terdakwa yang sempat tercemar selama proses penanganan perkara korupsi proyek senilai Rp639 juta tersebut.
“Memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tegas As’ad di akhir persidangan.
Putusan bersih tanpa cela ini menjadi titik balik penting bagi Hendra Parwana Batubara setelah sempat terancam pidana tambahan satu tahun penjara akibat tuduhan pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Sir





Discussion about this post