Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran konten pornografi berbayar yang memanfaatkan fitur PK TikTok sebagai umpan menuju aplikasi Tevi.
Jakarta, StartNews – Bareskrim Polri membongkar siasat para pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan popularitas fitur interaktif TikTok untuk menjajakan konten asusila berbayar di platform Tevi. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026 ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengamankan enam tersangka dari dua jaringan berbeda yang beroperasi lintas daerah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengungkapkan, para pelaku sengaja mendesain siaran langsung secara bertingkat untuk menguras kantong penonton demi keuntungan ekonomis. Menurut dia, fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok hanyalah pintu masuk awal sebelum penonton digiring ke platform yang lebih tertutup.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pada kasus pertama yang diungkap di area Bandung hingga Cianjur, polisi menangkap RA (20), RY (26), dan MK (21). Adex mengungkapkan, RY merancang skenario agar RA sengaja kalah dalam fitur PK TikTok hingga harus melakukan aksi melonggarkan pakaian, seraya menargetkan jumlah tap-tap layar penonton.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujar Adex.
Selain lewat platform, transaksi mikro juga mengalir langsung ke dompet digital pelaku dengan nominal puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Di aplikasi Tevi, RA yang dibantu MK menyajikan konten seksual secara eksplisit.
Sementara pada pengungkapan kasus kedua di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat, polisi membekuk PA (31), DI (36), dan SS (25). Modus yang digunakan serupa, yakni mengeksploitasi fitur gift sebelum beralih ke aplikasi yang dianggap minim pengawasan.
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” jelas Adex.
Pilihan berpindah ke aplikasi Tevi disebut para pelaku untuk menghindari penindakan moderasi konten yang lebih ketat di TikTok. “Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambah Adex.
Atas tindakan eksploitasi fitur digital tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bareskrim Polri memastikan penindakan tegas akan terus dilakukan guna membersihkan ruang digital dari praktik komersialisasi kejahatan kesusilaan.
Reporter: Sir





Discussion about this post