Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas dua mantan pejabat Dinas Pertanian Madina dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Medan, StartNews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas dua mantan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari segala dakwaan perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Saiyo, Selasa (1/9/2026). Kedua pejabat yang dinyatakan tidak terbukti bersalah tersebut, yakni mantan Plt. Kepala Bidang Perkebunan Fauzan Lubis dan mantan Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi Muhammad Wildan.
Keputusan majelis hakim itu mengejutkan, karena bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan dalam persidangan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa tidak terbukti secara hukum. Pihaknya menegaskan tugas pengawasan dan evaluasi yang dipermasalahkan jaksa tidak membuat kedua terdakwa dapat dipidana.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut,” kata Khamozaro saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra VIII.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak kedua terdakwa dipulihkan sepenuhnya. Harkat, martabat, serta kedudukan hukum Fauzan dan Wildan dikembalikan seperti sediakala seiring dengan perintah pengeluaran dari tahanan.
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan,” tegas Khamozaro.
Berbeda dengan dua rekannya, berkas perkara terpisah atas nama AsmudaI Nasution selaku Ketua Kelompok Tani Saiyo berakhir dengan putusan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara dua tahun enam bulan.
AsmudaI juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp488.206.500. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek peremajaan sawit seluas 66,55 hektare di Desa Tabuyung pada 2021 dengan total kucuran dana BPDPKS sebesar Rp1,99 miliar.
JPU Reza Rizaldy Kartiwa mengklaim terdapat lahan sekitar tujuh hektare yang mangkrak dan pengeluaran tidak sesuai rencana anggaran biaya hingga memicu kerugian negara.
Namun, majelis hakim menilai keterlibatan dinas teknis dalam pengawasan proyek tersebut tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Reporter: Sir





Discussion about this post