Paluta, StartNews Perilaku tak terpuji ditunjukkan pria berinisial AA (44). Bukannya menjadi contoh yang baik, pria yang menjabat kepala desa (Kades) di Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta ini malah kompak bermain judi online bersama tiga rekannya yang bekerja sebagai tenaga honorer di desa tersebut.
Ketiga rekan Kades itu berinisial GHS (34), HSR (34), dan ES (37). Mereka merupakan warga Kecamatan Portibi. Kini mereka harus berurusan dengan pihak berwajib, karena tertangkap basah bermain judi online saat nongkrong di warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi pada Minggu (18/9/2022) pukul 12.00 WIB.
Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah melakukan penyelidikan permainan judi online. Benar saja, setiba di salah satu warung di Desa Hadungdung, polisi menemukan oknum Kades dan pegawai honor itu tengah asyik bermain judi online.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, membenarkan adanya penangkapan empat pria tersebut. Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
“Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 55 ribu dan dua buah kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan,” jelas AKBP Imam Zamroni, Senin (19/9/2022).
Kini para pemain judi online itu ditahan di Mapolres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Lili
Discussion about this post