Pemkab Madina memberi penjelasan terkait kendala izin PT PSU yang hambat aliran listrik Desa Simpang Koje hingga proses kelengkapan administrasi OPD definitif.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membeberkan akar masalah belum teralirnya listrik di Desa Simpang Koje, Kecamatan Linggabayu. Persoalan teknis itu dipicu penarikan jalur jaringan PLN yang melintasi area Hak Guna Usaha milik PT PSU dan hingga kini belum mengantongi izin dari manajemen perusahaan.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi menegaskan, pemerintah daerah telah mengambil langkah proaktif guna menyelesaikan kendala krisis energi di kawasan tersebut.
“Pemkab Madina telah bersurat kepada Direktur Utama PT PSU untuk persetujuan pemakaian lahan,” ujar Atika saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Selain pemenuhan infrastruktur listrik, Pemkab Madina juga meluruskan dinamika birokrasi terkait belum terisinya posisi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara definitif.
Atika mengatakan kekosongan tersebut bukan disebabkan oleh pembiaran, melainkan masih tertahan dalam proses pemenuhan berkas administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara.
Di sektor pelayanan kesehatan dan ekonomi daerah, percepatan akreditasi RSUD Husni Thamrin Natal terus didorong melalui pembenahan sarana prasarana serta pembaruan manajemen.
Pemkab Madina juga menyetujui usulan pembentukan BUMD sebagai langkah memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah, sekaligus tengah merampungkan persyaratan administrasi Wilayah Pertambangan Rakyat sesuai arahan dinas terkait di tingkat provinsi.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post