Jakarta, StartNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan ada lima penjabat (Pj) kepala daerah yang mundur dari jabatannya karena maju pada Pilkada Serentak 2024.
“Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima pj. kepala daerah yang mengundurkan diri,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menurut dia, para Pj. kepala daerah yang mundur dari sekarang ingin memiliki waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik. Padahal, kata dia, tenggat waktu untuk menyampaikan pengunduran diri sampai 17 Juli 2024.
Di lain sisi, Tito mengatakan pada level provinsi, baru satu orang yang mengundurkan diri, yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019. Pada tanggal 19 September 2023, dia diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat. “Level provinsi baru satu, beliau (Lalu Gita),” katanya.
Ada empat Pj. kepala daerah pada level kabupaten/kota yang mengundurkan diri, salah satu di antaranya adalah Pj. Wali Kota Palembang Ratu Dewa. “Jumlah Pj. yang mundur akan diketahui pada hari Rabu (17/7/2024),” kata Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para Pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27—29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis (20/6/2024).
“Yang ingin ikut running Pilkada, saya sudah kirim suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ucap Tito.
Seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti Pilkada, yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri.
Tito menyerahkan keputusan kepada para Pj. kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Jadi, tinggal pilih ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” kata mantan Kapolri itu.
Reporter: Ant