Tapsel, StartNews – Sebanyak 107 dari 212 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun. Penyerahan SK ini ditandai pelantikan oleh Bupati Tapsel Dolly Pasaribu di Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel, Sipirok, Senin (24/6/2024).
Sebanyak 107 kepala desa yang dilantik sesuai tuntutan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2024, tentang Desa.
“Dalam amanat UU tersebut telah mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Dolly Pasaribu seperti dilansir antaranews.com.
Untuk itu, Dolly mengajak para kepala desa, khususnya yang menerima SK, agar memanfaatkan waktu pertambahan dua tahun masa jabatan Kades dengan sebaik mungkin.
“Selama diberi amanah, bangunlah desa masing-masing secara maksimal dan merata agar masyarakat desanya merasakan dampak positif,” katanya.
Sebaliknya, dia menepis tudingan segelintir orang yang menyebut tidak ada pembangunan di wilayahnya. Padahal, pada dasarnya pembangunan dari desa juga mengimpun pembangunan daerah.
Reporter: Sir