• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lima Kabupaten/Kota di Sumut Naik ke PPKM Level 3, Madina Tetap Level 1

by Redaksi
Rabu, 16 Februari 2022
0 0
0
Lima Kabupaten/Kota di Sumut Naik ke PPKM Level 3, Madina Tetap Level 1

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah. (FOTO: RRI)

ADVERTISEMENT

Medan, StarNews Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada masa perpanjangan PPKM hingga 28 Februari 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahu 2022 tanggal 14 Februari, kelima kabupaten/lota tersebut yakni, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, dengan naiknya status level PPKM di lima daerah tersebut, maka saat ini hanya terdapat 12 kabupaten/kota yang tetap bertahan di level 1. “Untuk level 2 ada 16 kabupaten/kota,” kata Aris, di Medan, Selasa (15/2/2022).

Dia mengungkapkan, 12 kabupaten/kota yang berada di level 1 adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebingtinggi.

Sementara 16 kabupaten/kota yang berada di level 2 adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir. Kemudian Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kota Padangsidimpuan.

Aris mengatakan khusus untuk daerah level 3, sesuai dengan Imendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tetap dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

“Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: Covid-19InmendagriPPKMSumut
ShareTweet
Next Post
Tekan Stunting, Pemprov Sumut Genjot Gerakan Makan Ikan

Tekan Stunting, Pemprov Sumut Genjot Gerakan Makan Ikan

Discussion about this post

Recommended

Besok, Lyodra Ginting Bakal Tampil di Istana Negara

Besok, Lyodra Ginting Bakal Tampil di Istana Negara

4 tahun ago
Gubsu Butuh Masukan Orang Cerdas untuk Kembangkan Potensi Asahan

Gubsu Butuh Masukan Orang Cerdas untuk Kembangkan Potensi Asahan

5 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025