Kejari Madina tak berdiam diri atas putusan bebas tiga terdakwa kasus korupsi dan langsung menempuh jalur banding dengan menyusun alat bukti hasil audit untuk mematahkan putusan hakim.
Panyabungan, StartNews – Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Mohammad Nursaitias menegaskan pihaknya menempuh jalur banding tepat satu hari setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Madina. Langkah perlawanan hukum ini tetap diambil kejaksaan guna menguji kembali fakta persidangan, meskipun terganjal oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas.
Nursaitias mengatakan pihaknya tetap mengambil sudut pandang proaktif dalam mencari keadilan ketimbang menyerah pada kendala administratif.
Dia membenarkan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026. “Tetapi muncul pertanyaan mendasar, apakah penegak hukum harus diam diri setelah keluarnya putusan bebas?” kata Nursaitias kepada StartNews.co.id lewat aplikasi pesan WhatApp, Kamis (3/9/2026).
Kajari menegaskan pihaknya akan tetap mencoba mekanisme upaya banding dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pengadilan tinggi untuk menerima atau menolak banding tersebut. “Kami berupaya semaksimal mungkin dalam pembuktian perkara,” katanya.
Untuk mematahkan pertimbangan hakim tingkat pertama, tim Pidana Khusus Kejari Madina saat ini tengah menyusun draf memori banding.
Nursaitias menjelaskan, poin utama atau novum yang ditekankan dalam memori banding tersebut berpusat pada kekuatan alat bukti kerugian negara. Dia menyebutkan pada intinya jaksa menjabarkan alat bukti dalam peristiwa pidana korupsi tersebut, termasuk untuk kasus yang menjerat mantan Kabag Tapem, dimana terdapat perhitungan hasil audit dari lembaga auditor beserta alat bukti lainnya yang ditegaskan telah sesuai dengan KUHAP.
Langkah banding ini merupakan respons langsung atas dua putusan majelis hakim yang secara beruntun membebaskan tiga pejabat pemerintahan. Putusan pertama, membebaskan mantan Kabag Tapem Setda Madina Hendra Perwana Batubara dalam kasus dugaan korupsi dana penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2015.
Kemudian, membebaskan mantan Plt. Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Fauzan Lubis dan mantan Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi Muhammad Wildan terkait kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat.
Sikap pantang mundur dalam memberantas korupsi ini sejalan dengan keterbukaan informasi yang ditunjukkan Nursaitias saat berkunjung ke kantor Serikat Media Siber Indonesia SMSI Madina.
Dengan mengedepankan filosofi sapu lidi yang bermakna kekuatan dalam kebersamaan, dia berharap pers dan masyarakat terus mengawal proses hukum ini agar tercipta rasa keadilan dan penegakan hukum yang tegak lurus di Bumi Gordang Sambilan ini.
Reporter: Sir




Discussion about this post