Tangerang, StartNews – Polda Metro Jaya mencopot jabatan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja. Pencopotan ini menyusul kasus penahanan 10 personel anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Dalam telegram Kapolri, ST No. 165 dan No. 166 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol. Wahyu Widada pada 24 Januari 2022, Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja dimutasi menjadi Agen Intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Sigi Dany Setiyono yang sebelumnya menjabat Dirkrimsus Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan mutasi sepuluh personel Satuan Reserse Narkoba Bandara Soekarno Hatta itu didasari adanya pelanggaran disiplin yang telah dilakukan anggota tersebut.
“Dalam pemeriksaan, karena ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam kegiatan kedinasan,” katanya seperti dilansir rri.co.id, Rabu (26/1/2022).
Sepuluh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta yang dimutasi itu, termasuk Kasat Narkoba yang dijabat AKP Nasrandy. AKP Nasrandy dan sembilan orang lainnya kini masih menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.
“Jadi, Polda Metro Jaya akan lakukan penegakan hukum terkait pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Punishment dan reward-nya akan diberikan seimbang,” ucap Zulpan.
Zulpan menegaskan, jenis pelanggaran itu berkaitan dengan adanya SOP yang dilanggar dalam pelaksanaan tugas.
Sumber: RRI