• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Keadilan Restoratif

by Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2023
0 0
0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Paluta dengan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto saat ekspose perkara secara virtual kepada Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (FOTO: HUMAS KEJATI SUMUT)

Medan, StartNews Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) kembali menghentikan penuntutan 13 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ataurestorative justice(RJ). Kali ini perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat, dan Kejari Simalungun.

“Sebelumnya, Kepala Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dengan mengajukan perkara untuk dihentikan dengan cara RJ, Selasa (17/10/2023),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu (18/10/2023).

Dirilis antaranews.com, Yos merinci perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Taufik Akbar Harahap melanggar Pasal 362 KUHPidana, tersangka Budi Handoko Harahap melanggar Pasal 480 ke-2 KUHPidana, tersangka Hasbul Yamin Pasaribu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka Suyono melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dan tersangka Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Dairi dengan tersangka Lamro Tua Lingga alias Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Nopiandi alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Selanjutnya dari Kejari Langkat dengan tersangka Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin melanggar Pasal Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Indra, tersangka Sumiati, tersangka Supriati, dan tersangka Yudi melanggar kesatu Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penuntutan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, ucapnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: Keadilan RestoratifKejati SumutPenuntutan PerkaraRestorative Justice
ShareTweet
Next Post
Kapolres Madina: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional

Kapolres Madina: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional

Discussion about this post

Recommended

Razia Hotel di Panyabungan, Janda Kedapatan Sembunyi Dalam Mobil

Razia Hotel di Panyabungan, Janda Kedapatan Sembunyi Dalam Mobil

4 tahun ago
Pemkab Madina Rilis Aplikasi SiMAPADE dan Tandatangani MoU KKPD

Pemkab Madina Rilis Aplikasi SiMAPADE dan Tandatangani MoU KKPD

2 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025