• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Redaksi Penulis: Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2023
pada Sumut
0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Paluta dengan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto saat ekspose perkara secara virtual kepada Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (FOTO: HUMAS KEJATI SUMUT)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, StartNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) kembali menghentikan penuntutan 13 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat, dan Kejari Simalungun.

“Sebelumnya, Kepala Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dengan mengajukan perkara untuk dihentikan dengan cara RJ, Selasa (17/10/2023),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu (18/10/2023).

Dirilis antaranews.com, Yos merinci perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Taufik Akbar Harahap melanggar Pasal 362 KUHPidana, tersangka Budi Handoko Harahap melanggar Pasal 480 ke-2 KUHPidana, tersangka Hasbul Yamin Pasaribu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka Suyono melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dan tersangka Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Dairi dengan tersangka Lamro Tua Lingga alias Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Nopiandi alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Selanjutnya dari Kejari Langkat dengan tersangka Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin melanggar Pasal Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Indra, tersangka Sumiati, tersangka Supriati, dan tersangka Yudi melanggar kesatu Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penuntutan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

ADVERTISEMENT

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: Keadilan RestoratifKejati SumutPenuntutan PerkaraRestorative Justice
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Kapolres Madina: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional

Kapolres Madina: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wabup Madina Jadi Peserta Roving Seminar KI di Medan

Wabup Madina Jadi Peserta Roving Seminar KI di Medan

3 tahun lalu
Pembangunan Ruas Jalan Kotasiantar-Siobon Ditarget Rampung Akhir 2022

Pembangunan Ruas Jalan Kotasiantar-Siobon Ditarget Rampung Akhir 2022

3 tahun lalu

Popular News

  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Pengedar Ganja yang Disuplai dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group