• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Keadilan Restoratif

by Saparuddin Siregar
Rabu, 18 Oktober 2023
0 0
0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Paluta dengan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto saat ekspose perkara secara virtual kepada Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (FOTO: HUMAS KEJATI SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) kembali menghentikan penuntutan 13 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ataurestorative justice(RJ). Kali ini perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat, dan Kejari Simalungun.

“Sebelumnya, Kepala Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dengan mengajukan perkara untuk dihentikan dengan cara RJ, Selasa (17/10/2023),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu (18/10/2023).

Dirilis antaranews.com, Yos merinci perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Taufik Akbar Harahap melanggar Pasal 362 KUHPidana, tersangka Budi Handoko Harahap melanggar Pasal 480 ke-2 KUHPidana, tersangka Hasbul Yamin Pasaribu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka Suyono melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dan tersangka Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Dairi dengan tersangka Lamro Tua Lingga alias Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Nopiandi alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Selanjutnya dari Kejari Langkat dengan tersangka Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin melanggar Pasal Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Indra, tersangka Sumiati, tersangka Supriati, dan tersangka Yudi melanggar kesatu Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penuntutan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, ucapnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: Keadilan RestoratifKejati SumutPenuntutan PerkaraRestorative Justice
ShareTweet
Next Post
Kapolres Madina: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional

Kapolres Madina: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional

Discussion about this post

Recommended

Pj Gubernur Sumut Minta Masyarakat Jaga Suasana Kondusif dan Tunggu Hitung Resmi KPU

Pj Gubernur Sumut Minta Masyarakat Jaga Suasana Kondusif dan Tunggu Hitung Resmi KPU

3 tahun ago
Komisi I DPRD Madina Tinjau Dua Sekolah di Panyabungan Utara

Komisi I DPRD Madina Tinjau Dua Sekolah di Panyabungan Utara

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026