• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Madina Terima Kembali Pengajuan Berkas Bacaleg, 17 Parpol Sudah Terdaftar

by Redaksi
Jumat, 19 Mei 2023
0 0
0
KPU Madina Terima Kembali Pengajuan Berkas Bacaleg, 17 Parpol Sudah Terdaftar

FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) kembali menerima pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg). Hal ini sesuai dengan surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Parpol peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon yang belum lengkap disampaikan melalui silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Madina Fadilah Syarief melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M. Ihksan Matondang menjelaskan, dengan surat tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Parpol untuk menyampaikan mekanisme tentang pengajuan kembali berkas Bacaleg.

BACA JUGA:

  • 14 Parpol Bertarung Rebut 40 Kursi DPRD Madina, 4 Parpol Tak Daftar Bacaleg

“Setelah kami cek buku registrasi pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei, ada empat Parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas, karena ada kesalahan silon sehingga tidak masuk pada silon KPU,” kata Ikhsan, Jumat (19/5/2023).

Keempat Parpol tersebut: Partai Garuda, Gelora, PKN, dan Partai Buruh.

Sesuai dengan isi surat tersebut, Ihksan menyebutkan Parpol diberikan waktu 5 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan pada 14 Mei 2023.

“Hari ini terakhir penerimaan berkas dan tinggal satu Parpol lagi yang belum mengajukan ke KPU, yakni Partai Garuda. Hari ini rencananya akan mengajukan berkas Bacaleg. Jika hingga pukul 23.59 WIB tidak hadir juga, itu tidak bisa lagi kita terima,” katanya.

Ihksan mengatakan tiga Parpol yang sudah mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina adalah Partai Gelora, PKN, dan Partai Buruh. Ketiga Parpol itu sudah memenuhi syarat pengajuan berkas Bacaleg.

“Dengan tambahan tiga Parpol tersebut, sudah ada 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Madina,” ujarnya.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Bacalegkpu madinaParpolPemilu 2024Pengajuan Berkas
ShareTweet
Next Post
Wabup Madina Lantik Empat Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan

Wabup Madina Lantik Empat Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan

Discussion about this post

Recommended

Komandan Madina Sebut Bimtek di E-Hotel Kota Medan sebagai Ladang Bisnis

Komandan Madina Sebut Bimtek di E-Hotel Kota Medan sebagai Ladang Bisnis

3 tahun ago
Fitri Tanjung Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Desa Barbaran

Fitri Tanjung Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Desa Barbaran

3 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026