Panyabungan, StartNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) kembali menerima pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg). Hal ini sesuai dengan surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Parpol peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon yang belum lengkap disampaikan melalui silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU Madina Fadilah Syarief melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M. Ihksan Matondang menjelaskan, dengan surat tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Parpol untuk menyampaikan mekanisme tentang pengajuan kembali berkas Bacaleg.
BACA JUGA:
“Setelah kami cek buku registrasi pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei, ada empat Parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas, karena ada kesalahan silon sehingga tidak masuk pada silon KPU,” kata Ikhsan, Jumat (19/5/2023).
Keempat Parpol tersebut: Partai Garuda, Gelora, PKN, dan Partai Buruh.
Sesuai dengan isi surat tersebut, Ihksan menyebutkan Parpol diberikan waktu 5 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan pada 14 Mei 2023.
“Hari ini terakhir penerimaan berkas dan tinggal satu Parpol lagi yang belum mengajukan ke KPU, yakni Partai Garuda. Hari ini rencananya akan mengajukan berkas Bacaleg. Jika hingga pukul 23.59 WIB tidak hadir juga, itu tidak bisa lagi kita terima,” katanya.
Ihksan mengatakan tiga Parpol yang sudah mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina adalah Partai Gelora, PKN, dan Partai Buruh. Ketiga Parpol itu sudah memenuhi syarat pengajuan berkas Bacaleg.
“Dengan tambahan tiga Parpol tersebut, sudah ada 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Madina,” ujarnya.
Reporter: Fadli Mustafid