• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Madina Terima Kembali Pengajuan Berkas Bacaleg, 17 Parpol Sudah Terdaftar

by Redaksi
Jumat, 19 Mei 2023
0 0
0
KPU Madina Terima Kembali Pengajuan Berkas Bacaleg, 17 Parpol Sudah Terdaftar

FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) kembali menerima pengajuan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg). Hal ini sesuai dengan surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Parpol peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon yang belum lengkap disampaikan melalui silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Madina Fadilah Syarief melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M. Ihksan Matondang menjelaskan, dengan surat tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Parpol untuk menyampaikan mekanisme tentang pengajuan kembali berkas Bacaleg.

BACA JUGA:

  • 14 Parpol Bertarung Rebut 40 Kursi DPRD Madina, 4 Parpol Tak Daftar Bacaleg

“Setelah kami cek buku registrasi pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei, ada empat Parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas, karena ada kesalahan silon sehingga tidak masuk pada silon KPU,” kata Ikhsan, Jumat (19/5/2023).

Keempat Parpol tersebut: Partai Garuda, Gelora, PKN, dan Partai Buruh.

Sesuai dengan isi surat tersebut, Ihksan menyebutkan Parpol diberikan waktu 5 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan pada 14 Mei 2023.

“Hari ini terakhir penerimaan berkas dan tinggal satu Parpol lagi yang belum mengajukan ke KPU, yakni Partai Garuda. Hari ini rencananya akan mengajukan berkas Bacaleg. Jika hingga pukul 23.59 WIB tidak hadir juga, itu tidak bisa lagi kita terima,” katanya.

Ihksan mengatakan tiga Parpol yang sudah mengajukan berkas Bacaleg ke KPU Madina adalah Partai Gelora, PKN, dan Partai Buruh. Ketiga Parpol itu sudah memenuhi syarat pengajuan berkas Bacaleg.

“Dengan tambahan tiga Parpol tersebut, sudah ada 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Madina,” ujarnya.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Bacalegkpu madinaParpolPemilu 2024Pengajuan Berkas
ShareTweet
Next Post
Wabup Madina Lantik Empat Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan

Wabup Madina Lantik Empat Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan

Discussion about this post

Recommended

Irsan Buka Acara Budaya Margondang, Manortor, dan Makkobar di Alaman Bolak

Irsan Buka Acara Budaya Margondang, Manortor, dan Makkobar di Alaman Bolak

3 tahun ago
Inilah Sosok Polisi Pembawa Api PON XX 2021 Papua di Tanah Animha

Inilah Sosok Polisi Pembawa Api PON XX 2021 Papua di Tanah Animha

4 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025