• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Madina Resmi Jadwalkan PSU

by admin4situs
Selasa, 30 Maret 2021
0 0
0
KPU Madina Resmi Jadwalkan PSU
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menjadwalkan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

PSU di tiga TPS tersebut dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara hasil perselisihan suara Bupati dan Wakil Bupati Madina yang memenangkan gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 01, Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utami.

Ketiga TPS tersebut yakni TPS 001 di Desa Banjar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Ketua KPU Madina Fadillah Syarif mengatakan, PSU di tiga TPS sudah ditetapkan dan dijadwalkan pada 24 April mendatang. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi KPU Provinsi Sumatera Utara bersama daerah.

“Hasil rakor KPU Madina dengan provinsi dengan nomor 464, berdasarkan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 86. Kemudian program dan jadwal PSU dilakukan serentak di tiga TPS pada haru Sabtu tanggal 24 April 2021,” Kata Syarif di ruang kerjanya, Senin (29/3).

Syarief menambahkan untuk panitia penyelenggara di 3 TPS tersebut dilakukan perekrutan ulang sesuai dengan perintah MK.

“Hal itu juga dilakukan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomo 86 tentang PPK yang baru,” ujarnya.

Sementara untuk logistik surat suara, KPU Madina memastikan tidak ada kendala karena sisa surat suara Pilkada 9 Desember 2020 masih cukup dan tersimpan di gudang penyimpanan KPU.

Logistik ini, jelas Syarief, dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

“Sebelum adanya keputusan Makhkamh Konstitusi, KPU Madina juga pernah melaksakan PSU di salah satu desa di Kecamatan PanyabunganTimur. Berdasarkan hitung-hitungan dari jumlah DPT, ditambah 2/5% dengan DPTB, mudah-mudahan surat suara masih cukup dan tidak ada kendala. Sementara untuk logistik lainnya KPU Msdina menunggu arahan KPU RI dan Provinsi,” sebut Syarif.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Roy Adam

Tags: kpu madinaPilkada MadinaPSU
ShareTweet
Next Post
Pelaksanaan PSU, Ketua KPU Madina Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Pelaksanaan PSU, Ketua KPU Madina Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Discussion about this post

Recommended

Pembunuh Anggota Paskibra Natal Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Pembunuh Anggota Paskibra Natal Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 minggu ago
Pemkab Madina dan PMI Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kayulaut

Pemkab Madina dan PMI Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kayulaut

2 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025