• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Madina Libatkan Emak-emak Sortir dan Lipat Surat Suara

by Redaksi
Selasa, 12 November 2024
0 0
0
KPU Madina Libatkan Emak-emak Sortir dan Lipat Surat Suara

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

Panyabungan, StartNews Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal ( KPU Madina) melibatkan warga setempat, khususnya kaum emak-emak, untuk menyortir dan melipat surat suara Pilakda dan Pilgubsu tahun 2024.

Ada sekitar 200 emak-emak yang dilibatkan untui menyortis dan melipat surat suara di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay Panyabungan selama dua hari, 11-12 November 2024.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Nasution kepada StartNews pada Senin (11/11/2024) sore mengatakan untuk pertama sortir dan melipat surat suara Pilgubsu sebanyak 339.407 eksempla.

Sementara pada hari kedua, pekerjaan menyortir dan melipat surat suara untuk Pilkada Madina dengan jumlah yang sama atau jumlah kotak sebanyak 114 kotak, setiap kotak berisi 600 eksemplar.

Peyortiran dan pelipatan surat suara ini dilakukan dengan cara berkelompok. Rata-rata setiap kelompok 10 orang yang sudah dibagi tugasnya, mulai dari sortir kertas surat suara dari dalam kotak, pelipatan, dan pengikatan surat suara yang sudah dilipat.

Sedangkan honor para pekerja sortir dan lipat surat suara ini sebesar Rp190 setiap satu kertas. Rata-rata setiap hari mereka mendapatkan upah Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Pada hari pertama menyortir dan melipat surat suara, ditemukan surat suara yang rusak akibat percikan tinta dari percetakan.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Emak-emakkpu madinaSurat Suara
ShareTweet
Next Post
Ini Penjelasan Polda Sumut Terkait Video Viral Anak Sidimpuan Ditetapkan Tersangka

Ini Penjelasan Polda Sumut Terkait Video Viral Anak Sidimpuan Ditetapkan Tersangka

Discussion about this post

Recommended

Komisi V DPR Dukung Usulan Penerbitan SIM Jadi Wewenang Kemenhub

Komisi V DPR Dukung Usulan Penerbitan SIM Jadi Wewenang Kemenhub

3 tahun ago

Belum Bertindak, Polisi Lakukan Mediasi Dengan Tokoh Masyarakat

5 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025