Panyabungan, StartNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melantik Ade Imriati Pulungan dan Andi Ahmad sebagai pergantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Keduanya dilantik menggantikan dua orang PPK yang dipecat karena dugaan setoran saat seleksi.
“Sudah dilantik (pengganti 2 orang yang dipecat),” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, seperti diberitakan detiksumut.com, Senin (22/7/2024).
Ade Imriati dilantik sebagai anggota PPK Natal menggantikan AL. Sedangkan Andi Ahmad dilantik sebagai anggota PPK Sinunukan menggantikan AH.
BACA JUGA:
Kasus ini bermula dari dugaan adanya anggota PPK di Kabupaten Madina menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp5 juta per orang.
Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.
Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.
Reporter: Sir/detik.com