Jakarta, StartNews – Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya akan mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Mochammad Afifuddin menyampaikan hal itu saat konferensi pers membahas perkembangan tahapan pencalonan kepala daerah pasca putusan MK bersama anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Kedudukan putusan MK itu self executing atau segera berlaku tanpa mengubah undang-undang, sehingga KPU akan mengkaji salinan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif. Hal ini untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah,” tutur Afif di depan awak media.
Affi juga mengungkapkan, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait putusan tersebut.
“KPU akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Afif.
Meski demikian, Afif mengatakan pihaknya tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang tercantum pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Reporter: Sir