• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 8 Agustus 2022
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

KPK Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bintan

Redaksi Penulis: Redaksi
Kamis, 2 Desember 2021
pada Nasional
0
KPK Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bintan

FOTO: RRI

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengaturan barang bercukai di Bintan. Lembaga Antirasuah ini mendalami ada beberapa pihak lain yang menikmati uang dari kasus ini.

“Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh Tim Penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Ali mengatakan pihaknya akan mendalami bukti untuk menjerat pihak lain. Lembaga Antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu untuk menindak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Saat ini, KPK masih fokus menyelesaikan berkas perkara tersangka dalam kasus ini. Pemberkasan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud,” ujar Ali.

Diketahui, KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama dengan menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.

Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.

Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.

Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.

Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.

Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.

Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sumber: Rls

Tags: BintanCukai RokokKasus KorupsikpkTersangka
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Dana CSR PT SMF Digunakan untuk Peningkatan 12 RTLH di Bukittingi

Dana CSR PT SMF Digunakan untuk Peningkatan 12 RTLH di Bukittingi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

USU Mulai Terapkan Kuliah Tatap Muka Awal 2022

USU Mulai Terapkan Kuliah Tatap Muka Awal 2022

9 bulan lalu
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Penghargaan APE 2020 Kategori Madya

Wali Kota Padangsidimpuan Terima Penghargaan APE 2020 Kategori Madya

10 bulan lalu

Popular News

  • Puluhan Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Muara Siambak dan Muara Pungkut

    Puluhan Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Muara Siambak dan Muara Pungkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Bantuan, Bocah Kakak-Beradik di Mompang Julu Menderita Gizi Buruk dan Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jago Merah Ngamuk, Tiga Rumah Kontrakan di Dalanlidang Ludes Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Mesum dari Madina Terjaring Razia di Sidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Ganja, Warga Panyabungan Dua Ini Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Tip & Info

Bahaya Konsumsi Protein Berlebihan untuk Turunkan Berat Badan

Rabu, 15 September 2021
Tip & Info

Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

Selasa, 24 Agustus 2021
Inspirasi Anda

Nawal Lubis Beberkan Kiat Mendidik Anak pada Era Milenial, Simak Ulasannya

Sabtu, 14 Agustus 2021

Komunitas

Komunitas

Pengajian MKS Bahas Keutamaan Ibadah Haji dan Qurban

Senin, 4 Juli 2022
Komunitas

Komunitas MKS Madina Gelar Acara Baralek Gadang

Senin, 20 Juni 2022
Komunitas

Jambore Nasional Volkswagen akan Promosikan Wisata Sumut

Senin, 13 Juni 2022

Inspirasi Anda

Figur

Mengenal Sosok Rona, Paskibraka Nasional Asal Madina

Kamis, 21 Juli 2022
Inspirasi Anda

Sebuah Lompatan yang Mengubah Segalanya

Rabu, 9 Februari 2022
Inspirasi Anda

Rencana Hidup

Rabu, 19 Januari 2022

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group