Jakarta, StartNews Ketua Komisi XDPR RISyaiful Hudamendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Menurut Huda, salah satu solusi yang dapat diupayakan, yakni dengan pengalihan kuotaPNSdi kementerian atau lembaga untuk paraguru.
Di mata saya, profesi yang harus diutamakan dan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PNS sesungguhnya adalahguru, dibanding dengan pegawai kementerian atau lembaga negara lain. Kuota untuk pegawai kementerian/lembaga yang ada sebaiknya diberikan seluruhnya untukguruseluruh Indonesia, agar kita bisa tuntaskan semua ini, kata Huda dalam unggahan di media sosial Instagram @syaifulhooda, Rabu (3/8/2022).
Sedangkan untuk nasib pegawai kementerian/lembaga, kata dia, cukup diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, jika dibandingkan dari sisi pengabdian, komitmen, keteladanan, dan beban kerja, itu akan jauh dengangurudi Indonesia.
Menurut dia, sejauh ini belum ada kebijakan komprehensif yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menyelesaikan problemguruhonorer.
Sebab, bagi Komisi XDPR RI, kebijakan PPPK adalah kebijakan jangka pendek untuk mengafirmasi paraguruyang sudah lama mengabdi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menegaskan, Komisi XDPR RIsecara serius sudah membentuk Panja Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN (PNS& PPPK) guna mengangkat paragurumenjadi ASN, bukan melalui seleksi lagi.
“Kebijakan tahun ini yang tidak komprehensif ditandai dengan tidak adanya formasiguruuntuk jalurPNSdiasumsikan karena sudah adanya jalur satu juta untuk PPPK. Faktanya, jalur PPPK juga baru terisi 500 ribu formasi, sementara jalurPNSsudah tidak ada,” terang legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.
Menurut Huda, jika ini bisa digeser menjadi komitmen bersama, maka guru secepatnya akan mendapatkan penghormatan. Kebijakan yang tidak komprehensif lainnya adalah menyangkut upah layak guru.
Maka, Kemendikbud, Kemenpan-RB, dan BKN harusnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menyangkut rujukan gaji paragurukita, ini agar Pemerintah Daerah punya standar dalam memberikan upah yang layak bagiguru-gurukita di tanah air,” pungkasnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post