• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi V DPR Dukung Usulan Penerbitan SIM Jadi Wewenang Kemenhub

JAKARTA

by Redaksi
Selasa, 7 Juni 2022
0 0
0
Komisi V DPR Dukung Usulan Penerbitan SIM Jadi Wewenang Kemenhub

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendukung usulan peralihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Politisi dari Fraksi PKS ini memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Satu di antaranya menyangkut uji penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).

“Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan,” papar Suryadi dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).

Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Meskipun belum secara resmi RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

“Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujar Suryadi.

Untuk ujian dan penerbitan SIM, Suryadi akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub. “Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya.

Namun demikian, untuk pengawasan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.

“Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersial agar berlanjut menjadi seumur hidup, tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan.

Tulus menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.Menurut dia, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.

“Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-posting di sektor perhubungan,” katanya.

Reporter: Rls

Tags: KemenhubKomisi V DPRPenerbitan SIMPolriYLKI
ShareTweet
Next Post
Rawat Budaya, Majelis Adat Aceh Dikukuhkan di Kantor Gubernur Sumbar

Rawat Budaya, Majelis Adat Aceh Dikukuhkan di Kantor Gubernur Sumbar

Discussion about this post

Recommended

Ijeck Menangis saat Kunjungi Masjid Kayu Al Musannif di Kotanopan

Ijeck Menangis saat Kunjungi Masjid Kayu Al Musannif di Kotanopan

3 tahun ago
Diskominfo Madina Gelar Rakor Wali Data, Kepala OPD dan Camat Harus Aktif

Diskominfo Madina Gelar Rakor Wali Data, Kepala OPD dan Camat Harus Aktif

3 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025