Padang, StartNews – Sebanyak delapan perwakilan dari kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) menerima secara simbolis Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang pelepasan sebagian kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru dari Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran, Padang, Selasa (26/9/2023).
Mahyeldi menyambut baik terbitnya SK TORA mengingat 54 persen wilayah Sumbar merupakan kawasan hutan dan 82 persen nagari di Sumbar berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Pelepasan Sebagaian Kawasan Hutan Untuk Tanah Sumber Obyek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru,” ujar gubernur.
“Banyak potensi yang bisa dikembangkan seperti desa wisata, agrowisata, dan program-program lainnya agar hutan kita tetap lestari, masyarakat terbantu. Ini sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Mahyelid juga berharap melalui Rakor ini dapat diperoleh gambaran dan informasi mengenai pelapasan kawasan hutan sumber TORA di Sumbar yang telah mendapatkan penetapan dan pencadangan dari Menteri LHK.
Lebih penting lagi, mengoordinasikan langkah tindaklanjut terhadap kawasan hutan yang telah ditetapkan untuk dilepaskan dan telah dicadangkan sebagai sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Sumatera Barat.
“Masih ada 30 ribu hektare lagi yang potensial. Kabupaten dan kota diharapkan segera mengajukan ke Kementerian LHK agar bisa segera diproses dan dimanfaatkan masyarakat kita,”tuturnya.
Sebelumnya, Kadis Kehutanan Provinsi Sumbar Yozarwardi menyampaikan, terdapat 3.896 persil lahan dengan luasan mencapai 10.100 hektare yang tersebar di delapan kabupaten dan kota. Daerah yang menerima SK adalah 174 persil di Pasaman Barat, 337 persil di Tanah Datar, 1.170 persil di Sijunjung, dan 794 persil di Solok Selatan.
Daerah lain yang menerima SK TORA adalah Pasaman (13 persil), Limapuluh Kota (252 persil), Dharmasraya (774 persil), dan Sawahlunto (382 persil).
“Satu kabupaten sedang proses penetapan di Kementerian LHK, yaitu Kabupaten Agam,” kata Yozarwardi.
Yozarwardi menjelaskan, sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat berasal dari kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif dan Kegiatan penataan batas kawasan hutan sesuai Peta Lampiran SK Menhut No.35/Menhut-II/2013.
“Yang sudah mengajukan pelepasan Kawasan Hutan untuk HPK Tidak Produktif saat ini berdasarkan pengamatan kami adalah baru di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Sawahlunto,” jelas Yozarwardi.
Reporter: Rls