Panyabungan, StartNews – Seorang pria berinisial PH (22), warga Kelurahan Kotasiantar, ditangkap polisi di Loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution (jalan lingkar timur), Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/12/2024). Pria ini ditengarai kurir ganja.
PH ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama barang bukti 5,3 kilogram ganja kering yang dibungkus lakban lima paket dalam kardus.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan informasi adanya kiriman paket yang mencurigakan dari Kecamatan Panyabungan tujuan Kota Tangerang, Provinsi Banten, diperoleh dari pihak jasa pengiriman bus ALS di Kelurahan Pidoli Dolok.
Arie Paloh menerangkan, paket tersebut ditulis berisi bandrek (serbuk minuman herbal) dengan alamat Kota Tangerang. Namun, pihak loket curiga dan membuka isi paket yang dibawa oleh tersangka PH.
“Tersangka mengantar paket tanggal 29 November ke Loket Bus ALS. Kemudian, tanggal 2 Desember PH datang untuk mengonfirmasi pihak loket kenapa paket belum sampai ke tujuan. Saat itu langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolres Madina kepada wartawan di Mapolres Madina, Kamis (5/12/2024).
Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyebutkan, PH sudah dua kali melakukan pengiriman daun ganja ke Kota Tangerang. PH mendapat upah dari pemilik ganja berinisial JN, warga Sirangkap, Kecamatan Panyabungan Timur, sebesar Rp180 ribu di luar ongkos kirim.
“Pengiriman pertama yang dilakukan PH tanggal 26 November 2024 lolos dari pengawasan kepolisian dan pihak loket. Setiap pengiriman, pemilik ganja memberi Rp400 ribu sudah dengan biaya ongkos kirim. Total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman Rp180 ribu,” ungkapnya.
Arie Paloh mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. Polres Madina bakal menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran dan pemakaian narkoba.
“Berulang kali saya ingatkan agar narkoba ini dijauhi. Ingat, bagi siapa saja yang terlibat akan kami sikat. Narkoba merusak generasi penerus bangsa ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PH (22) dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rls