• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

INW: Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

JAKARTA

Redaksi Penulis: Redaksi
Jumat, 6 Desember 2024
pada Newsline
0
INW Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri Sasar Jaringan Narkoba Besar

Direktur Eksekutif INW Budi Tanjung. (FOTO: ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Indonesia Narcotics Watch (INW) mengapresiasi upaya Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk pemberantasan narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini, merupakan bukti keseriusan pemerintah menghadapi perang yang tak pernah usai memberantas narkoba.

“Benar, ini harus kita pahami sebagai perang besar yang mungkin tidak akan pernah berakhir. Pelurunya narkoba dan prajuritnya mafia,” ujar Direktur Eksekutif INW Budi Tanjung di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Hal ini dia sampaikan menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Budi Gunawan menyebut Indonesia dalam situasi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan sekadar konsumen narkoba, tetapi sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia.

Pemberantasan narkoba diketahui menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Budi Tanjung menjelaskan, kondisi negara ini sudah lebih dari sekadar darurat narkoba, tetapi sudah dalam kondisi perang. Itu sebabnya, menurut dia, lembaga resmi seperti BNN, Polri, Imigrasi atau Bea Cukai, harus bekerja keras. Namun, serbuan narkoba tak pernah berhenti, yang dampaknya dapat menghancurkan bangsa ini.

Oleh karena itu, lanjut Budi, pemerintah harus bekerja dengan perspektif kedaruratan. “Serbuan narkoba sudah sedemikian menghancurkan bangsa. Tetapi, kita masih memahaminya sebagai crime, meski dengan embel-embel extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” katanya.

“Karena ini perang, ngawur namanya jika menyederhanakan sebagai crime. Menghadapi perang harus dengan logika perang dan hukum perang. Dalam perang hanya ada satu pilihan: membunuh atau dibunuh,” ujar Budi Tanjung.

Masalahnya, kata dia, hukum yang ada tidak memungkinkan hal itu. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika menganut penyelesaian sistem peradilan pidana. Pengedar narkoba ditangkap, diadili, dan dihukum.

Meski UU membuka peluang hukuman mati, tetapi tidak semua pengedar divonis hukuman mati. Kalaupun ada yang dihukum mati, kata Budi, tapi tidak pernah langsung dieksekusi. Akibatnya, mereka tetap beroperasi dari balik jeruji. “Karena itu, INW mendesak agar semua pihak berkerja dengan perspektif kedaruratan tadi,” kata Budi.

Budi mencontohkan, di ranah eksekutif, kepolisian dan kejaksaan perlu lebih meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penututan kasus kejahatan narkoba dilakukan dengan perspektif kedaruratan. Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana harus mengenakan pasal-pasal yang tepat untuk penjatuhan hukuman maksimal.

Demikian pula dengan kejaksaan selaku penuntut mesti dapat mendakwa pelaku dengan tuntutan pidana penjara yang maksimal. Sedangkan di ranah yudikatif, lembaga peradilan di semua tingkatan pun harus menjatuhkan hukuman yang tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

“Tentang vonis hakim, INW punya catatan khusus. UU Narkotika mengatur pidana minimum khusus. Ada ketentuan yang membatasi batas terendah sanksi pidana, misalnya untuk narkotika 4 tahun dan psikotropika 3 tahun. Tapi masih banyak terdakwa narkotika yang divonis jauh di bawah itu. Ini menunjukkan lembaga peradilan belum berada dalam perspektif kedaruratan tersebut,” papar Budi.

Budi menjelaskan, memang ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03/2015 yang membolehkan hakim menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus, asalkan dengan pertimbangan yang cukup. Tetapi, ini tidak sesuai dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Sebab, kedudukan UU lebih tinggi dari SEMA.

Budi mengharapkan, Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri dan beranggotakan 24 kementerian/lembaga ini, selain bekerja keras dengan perspektif kedaruratan tadi, juga membangun kesepahaman dengan lembaga peradilan.

Reporter: Rls

Tags: Darurat NarkobaIndonesiaINW
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Wabup Madina Minta Kelompok Tani Tak Jual Bantuan Bibit Kopi

Wabup Madina Minta Kelompok Tani Tak Jual Bantuan Bibit Kopi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bupati dan Ketua DPRD Madina Kunjungi Wisata Sawah Sabarang di Kotanopan

Bupati dan Ketua DPRD Madina Kunjungi Wisata Sawah Sabarang di Kotanopan

4 tahun lalu
Awaluddin Anggota Fraski PKS DPRD Madina Galakkan Penyantunan Anak Yatim

Awaluddin Anggota Fraski PKS DPRD Madina Galakkan Penyantunan Anak Yatim

4 tahun lalu

Popular News

  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Copot Tiga Amtenar dari Jabatan Kepala Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Remaja Sidimpuan Terjaring Razia di Kafe Remang-remang, Tiga Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group