• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kirim Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ditangkap Polisi di Loket ALS Panyabungan

by Redaksi
Jumat, 6 Desember 2024
0 0
0
Kirim Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ditangkap Polisi di Loket ALS Panyabungan

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Seorang pria berinisial PH (22), warga Kelurahan Kotasiantar, ditangkap polisi di Loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution (jalan lingkar timur), Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/12/2024). Pria ini ditengarai kurir ganja.

PH ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama barang bukti 5,3 kilogram ganja kering yang dibungkus lakban lima paket dalam kardus.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan informasi adanya kiriman paket yang mencurigakan dari Kecamatan Panyabungan tujuan Kota Tangerang, Provinsi Banten, diperoleh dari pihak jasa pengiriman bus ALS di Kelurahan Pidoli Dolok.

Arie Paloh menerangkan, paket tersebut ditulis berisi bandrek (serbuk minuman herbal) dengan alamat Kota Tangerang. Namun, pihak loket curiga dan membuka isi paket yang dibawa oleh tersangka PH.

“Tersangka mengantar paket tanggal 29 November ke Loket Bus ALS. Kemudian, tanggal 2 Desember PH datang untuk mengonfirmasi pihak loket kenapa paket belum sampai ke tujuan. Saat itu langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolres Madina kepada wartawan di Mapolres Madina, Kamis (5/12/2024).

Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyebutkan, PH sudah dua kali melakukan pengiriman daun ganja ke Kota Tangerang. PH mendapat upah dari pemilik ganja berinisial JN, warga Sirangkap, Kecamatan Panyabungan Timur, sebesar Rp180 ribu di luar ongkos kirim.

“Pengiriman pertama yang dilakukan PH tanggal 26 November 2024 lolos dari pengawasan kepolisian dan pihak loket. Setiap pengiriman, pemilik ganja memberi Rp400 ribu sudah dengan biaya ongkos kirim. Total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman Rp180 ribu,” ungkapnya.

Arie Paloh mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. Polres Madina bakal menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran dan pemakaian narkoba.

“Berulang kali saya ingatkan agar narkoba ini dijauhi. Ingat, bagi siapa saja yang terlibat akan kami sikat. Narkoba merusak generasi penerus bangsa ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PH (22) dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Rls

Tags: ganjaKotasiantar PolisiLoket ALSpanyabunganWarga Kelurahan
ShareTweet
Next Post
INW Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri Sasar Jaringan Narkoba Besar

INW: Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

Discussion about this post

Recommended

Wakapolda Sumut Resmikan SPPG 1 yang Dikelola Polres Madina

Wakapolda Sumut Resmikan SPPG 1 yang Dikelola Polres Madina

1 bulan ago
Menag Sebut Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Menag Sebut Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

1 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025