Medan, StartNews – Jabatan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kini dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024.
PMA No. 24 tahun 2024 pasal 7 terbit pada 8 Oktober 2024. Regulasi ini diterbitkan untuk menggantikan PMA No. 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Melalui PMA baru tersebut, ditemukan perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk kriteria kepala KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar pada saat sosialisasi PMA Ortaker KUA 2024 tersebut menyampaikan, kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal. Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB.
Perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif. Perubahan ini juga dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik.
Sementara Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Arifin memaparkan, regulasi terbaru tersebut akan diterapkan. PMA Ortaker KUA 2024 tersebut diharapkan akan memperkuat peranan dan layanan KUA pada masa yang akan datang.
“Kita pastinya akan mengikuti dan menerapkan PMA terbaru ini. Tidak hanya peran KUA, namun di dalamnya juga diatur tentang aspek pembinaan yang mana akan membantu kita dalam upaya peningkatan peningkatan SDM,” katanya.
Reporter: Rls