Makassar, StartNews Ketua Umum Pasmada (Parsadaan Alumni SMA Negeri Sada Panyabungan) Prof. Dr. H. Eddy Suratman, SE, MA, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk wilayah Indonesia bagian timur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Keuangan Negara, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/10/2023).
Kegiatan sosialisasi itu diikuti peserta dari pemerintah daerah penerima DBH Sawit tahun 2023, terutama yang ada di wilayah Indonesia bagian timur. Ada 100 pemerintah kabupaten dan kota yang hadir langsung di lokasi kegiatan. Sedangkan 54 pemerintah kabupaten lainnya hadir secara online.
Prof. Eddy merupakan salah seorang tenaga ahli SKALA (lembaga kajian yang didanai pemerintah Australia untuk membantu Indonesia khususnya di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,danBappenas).
Secara umum, Prof. Eddy memaparkan perkebunan sawit berdampak positif dan negatif bagi perekenomian daerah. Di antaranya, kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah dari hasil penjualan kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya, baik melalui pajak maupun bukan pajak.
Perkebunan sawit juga menciptakan lapangan kerja bagi penduduk setempat. Mulai dari pekerjaan di ladang, pabrik pengolahan, hingga distribusi dan logistik. Sektor ini dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal, kata Guru Besar Univeristas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat ini.
Untuk mendukung operasional perkebunan sawit, kata Prof. Eddy, diperlukan pengembangan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan fasilitas transportasi lainnya. Hal ini dapat meningkatkan konektivitas daerah.
Sementara dampak untuk pendapatan petani sawit, menurut dia, banyak petani kecil dan pemilik lahan yang terlibat dalam perkebunan sawit. Mereka mendapatkan pendapatan dari penjualan tandan buah segar (TBS) atau hasil olahan sawit.
Dari aspek damapk lingkungan, ada potensi deforestasi, degradasi lahan, dan konflik dengan masyarakat, ujar akademisi kelahiran Panyabungan, Mandailing Natal, pada 7 Juli 1967 ini.
Prof. Eddy menjelaskan, perekonomian daerah yang tergantung pada perkebunan sawit juga dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak sawit di pasar internasional. Jika harga minyak sawit tinggi dapat meningkatkan perekonomian daerah. Namun, penurunan harga juga dapat dampak negatif.
Dia juga mengatakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal, mengakomodasi eksternalitas (dampak) negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit. Pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dana bagi hasil lainnya berupa bagi hasil perkebunan sawit, ujarnya.
Prof Eddy juga menguraikan sumber DBH sawit menurut PP Nomor 38 Tahun 2023, di antaranya bBea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, atau produk turunannya.
Menurut PP tersebut, kata dia, DBH sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri. Pemenuhan pendanaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Untuk tahun 2023, kata dia, pemerintah telah menetapkan besaran DBH sawit senilai Rp3,4 triliun. Sementara untuk tahun berikutnya, minimal 4 persen dari penerimaan negara yang berasal dari sawit dan produk turunannya.
Reporter: Romi Hidayat





Discussion about this post