• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

by Redaksi
Kamis, 16 April 2026
0 0
0
Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola tambang nikel. Hery diduga menerima suap terkait pengaturan PNBP PT TSHI.

Jakarta, StartNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Status hukum itu diberikan setelah penyidik menemukan keterlibatan Hery yang diduga terjadi saat dia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada periode 2021-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang. Tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik lancung dalam sektor pertambangan tersebut.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujar Syarief saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dalam penjelasannya, Syarief mengatakan Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Aliran dana tersebut disinyalir bertujuan memuluskan pengaturan tertentu guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan yang berkaitan dengan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya masuk ke kas negara.

Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto. Dia akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB dengan dikawal ketat oleh petugas. Dia tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu saat digiring menuju kendaraan operasional.

Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulut Hery. Dia hanya terdiam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu.

Reporter: Sir

Tags: Hery SusantoKetua OmbudsmanKorupsiNikelTersangka
ShareTweet
Next Post
Mabes Polri Periksa Senjata Api Polres Padangsidimpuan, Ada Apa?

Mabes Polri Periksa Senjata Api Polres Padangsidimpuan, Ada Apa?

Discussion about this post

Recommended

Sumbang Medali Perak, Atlet Gantole Sumbar Cidera

Sumbang Medali Perak, Atlet Gantole Sumbar Cidera

5 tahun ago
Pemkab Madina Kirim Bantuan Sembako untuk Korban Longsor di Lubuk Sihim

Pemkab Madina Kirim Bantuan Sembako untuk Korban Longsor di Lubuk Sihim

12 bulan ago

Popular News

  • Viral Video Larangan Mobil Masuk, BKM Masjid Agung Nur Ala Nur Madina Berikan Klarifikasi

    Viral Video Larangan Mobil Masuk, BKM Masjid Agung Nur Ala Nur Madina Berikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025