• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kenapa Gubernur Sumut Lantik 56 Pejabat Fungsional pada Malam Hari? Ini Alasannya

by Redaksi
Selasa, 31 Mei 2022
0 0
0
Kenapa Gubernur Sumut Lantik 56 Pejabat Fungsional pada Malam Hari? Ini Alasannya

FOTO: RRI

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 56 pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Tidak seperti biasanya, pelantikan kali ini dilakukan di Aula Tengku Rizal Nurdin pada Senin (30/5/2022) malam.

Edy Rahmayadi menegaskan, pelantikan pada malam hari sengaja dilakukan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dirugikan. Juga merupakan tuntutan proses penyederhanaan birokrasi, khususnya penyetaraan jabatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kenapa harus malam? Pasti Anda semua bertanya. Karena pemerintah tidak mau merugikan kalian. Kami unsur pimpinan tidak mau merugikan kalian. Sampai batas jam 12 malam (pukul 24.00 WIB tanggal 30 Mei 2022), kalian harus sudah dilantik, tegasnya.

Didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Afifi Lubis dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Faisal Arif Nasution, Edy meyakinkan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan pemerintah telah tepat. Sebab, menurut dia, organisasi pemerintahan kedepan akan berbasis pada fungsional dan kinerja yang lebih mengedepankan output dan keahlian.

Saya yakin, pemerintah sudah menetapkan kebijakan ini dengan segala kajian. Langkah ini adalah yang terbaik untuk organisasi dan untuk kesejahteraan rakyat, ungkapnya.

Di akhir arahannya, Edy juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpolitik sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur mendorong agar para ASN menjadi pribadi yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

Saya akan tindak tegas kalian kalau kalian bermain-main dengan politik. Kalian nantinya pasti diberikan kesempatan untuk memilih sesuai hati nurani kalian. Tapi bukan untuk didiskusikan, bukan untuk dibicarakan, karenakalian ASN, perintahnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Faisal Arif Nasution menjelaskan pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Gubernur melantik hingga batas tanggal 30 Mei 2022.

Faisal juga menambahkan, hal tersebut akan berdampak pada kesejahteraan para PNS. Sebab, bila tidak segera dilantik, maka para PNS yang jabatannya disetarakan tersebut harus dijadwalkan untuk mengikuti tahapan uji kompetensi.

Ini tahap dua, yang sudah kita usulkan ke Kemendagri, dan keluar kemarin rekomendasi tanggal 27 (Mei 2022), yang diminta kepada Bapak Gubernur untuk melantik paling lambat tanggal 30 (Mei 2022). Bila tidak kita lantik tanggal 30, maka mekanisme biasa akan dilakukan. Mereka akan mengikuti tahapan uji kompetensi, jelas Faisal.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengambil sumpah/janji dan melantik dua orang pejabat fungsional ahli madya dan 54 pejabat fungsional ahli muda. Dua orang pejabat yang dilantik, yaitu Heru Suwondo dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Juliadi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, hadir secara virtual karena sedang bertugas ke luar daerah.

Sumber: RRI

Tags: Gubernur SumutPejabat FungsionalPelantikanPemprov Sumut
ShareTweet
Next Post
Tim Gabungan Patroli Dialogis di Objek Vital Panyabungan

Tim Gabungan Patroli Dialogis di Objek Vital Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Terima DBH Tahap III Rp21,5 Miliar dari Pemprov Sumut

Pemkab Madina Terima DBH Tahap III Rp21,5 Miliar dari Pemprov Sumut

5 bulan ago
IPW Desak Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Gudang Ekspedisi

IPW Desak Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Gudang Ekspedisi

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025