Jambi, StartNews – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira segera menetapkan tersangka dalam kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, yang dilaporkan oleh Budiharjo pada awal Desember 2023.
“IPW mendesak Dirreskrimum Polda Jambi segera memproses secara hukum kasus itu untuk dinaikkan status penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Sugeng mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan pengaduan masyarakat terkait kasus perusakan pagar gudang ekspedisi yang dilakukan oleh Pendi, yang juga tetangga Budiharjo selaku pelapor.
“Kami mendorong agar Dirreskrimum Polda Jambi memberikan kepastian hukum kepada pelapor, apakah perkara ini akan diselesaikan dengan restorative jusctice atau proses hukum dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan Dirreskrimum Polda Jambi harus segera memberikan kepastian hukum agar kepercayaan publik kepada Polri, khususnya dalam hal penegakakn hukum, bisa terus tumbuh seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“IPW menerima banyak pengaduan masyarakat terkait fungsi penegakan hukum oleh kepolisian,” katanya.
Selain itu, IPW juga mendorong Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memberikan arahan dan pengawasan kepada Dirreskrimum Polda Jambi agar mampu menjalankan tugasnya memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Jika restorative justice tidak tercapai kesepakatan di antara pelapor dan terlapor, kata Sugeng, proses hukum kasus tersebut harus dilanjutkan ke penetapan tersangka.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira berjanji akan serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut. “Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedur dan transparan serta akuntabel,” tegas Andri saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Andri Ananta mengatakan penyidik telah membuat administrasi penyidikan. Dia juga berjanji segera memanggil terlapor dan para saksi untuk diperiksa.
Kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi itu dilaporkan Budiharjo ke Polda Jambi dengan laporan polisi bernomor STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Kasus ini terjadi di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Minggu (10/12/2023) sore.
Budiharjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum terlapor membeli lahan di sebelahnya.
Namun, Pendi mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum. Sebab, dia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, Budiharjo mengatakan berdasarkan sertifikat, tanah itu masuk penguasaan tanah miliknya.
Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budiharjo selama ini. “Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum,” jelasnya.
Budi juga mengatakan saat kejadian, karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan ekskavator tetap merobohkan pagar besi.
Sementara Jay Tambunan selaku pengacara Budiharjo mengatakan ada empat orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang diduga melakukan perusakan. “Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam laporan,” kata Jay.
Reporter: Sir