Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir dan menindak tegas mafia pangan guna menjaga stabilitas harga serta melindungi masyarakat.
Jakarta, StartNews – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dari hulu hingga hilir terhadap praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas harga nasional. Langkah tegas ini bertujuan mengantisipasi permainan distribusi, penimbunan, maupun manipulasi harga di lapangan yang kerap memanfaatkan dinamika tata niaga pangan, termasuk komoditas minyak goreng.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Irham Waroihan mengungkapkan, praktik mafia pangan umumnya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
Dia menegaskan pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga dengan baik.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Irham, penguatan pengawasan lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha diperlukan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan sesuai ketentuan. Kementerian Pertanian memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur apabila ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan maupun permainan harga di pasar.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak. Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tegas Irham.
Di tengah dinamika harga pangan saat ini, Kementan meminta masyarakat tetap tenang dan memercayai langkah pengawasan serta penguatan regulasi yang sedang berjalan.
Irham mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan demi memastikan stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, dan pengendalian cadangan pangan berjalan optimal.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah nyata, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penguatan regulasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penegakan hukum terhadap mafia pangan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi guna mewujudkan swasembada pangan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Dia menyatakan langkah bersih-bersih ini tidak hanya menyasar pelaku di luar pemerintahan, tetapi juga menindak tegas oknum di internal kementerian sendiri.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Amran.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian sepanjang periode 2024 hingga 2025, terdapat 94 kasus pangan yang telah ditangani dengan total 77 tersangka. Kasus tersebut meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal.
Selain itu, pemerintah telah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah, serta mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum dalam sepuluh bulan terakhir.
Salah satu pengungkapan terbesar yang tercatat adalah skandal beras oplosan, di mana hasil pemeriksaan laboratorium di sepuluh provinsi menunjukkan 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Praktik manipulasi pada 212 merek beras premium dan medium tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Kementerian Pertanian memastikan pengawasan dan penindakan ini akan terus diperkuat secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Reporter: Sir





Discussion about this post