Jakarta, StartNews – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana desa (DD). Salah satu caranya dengan mengintegrasikan aplikasi Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa dengan aplikasi JAGA Desa agar terjadi kolaborasi penanganan pelaporan dari masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring di Ruang Kendali Kantor Kemendes, Selasa (31/1/2023).
Taufik menyambut baik integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa guna memaksimalkan penyaluran DD yang telah dimulai sajak 2015 untuk 74.961 desa.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, ada dua poin penting. Pertama, dana desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Kedua, dana desa harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa yang dimulai perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Taufik.
Untuk itu, kata dia, perlu langkah konkrit untuk mengetahui tata kelola dan penyaluran DD, sehingga proses monitoring bisa dilakukan untuk mencegah kendala seperti kondisi geografis, SDM Desa yang terbatas, dan fakta yang ditemukan bahwa DD belum digunakan sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa.
Taufik mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah kanal pelaporan atau pengaduan seperti melalui aplikasi SIPEMANDU Desa, website, dan media sosial yang dikelola Biro Humas atau langsung ke Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Teknis, KPK, bahkan Sekretariat Negara.
Pengaduan yang diterima seperti keterlambatan penyaluran. Padahal, DD sudah harus bisa dimanfaatkan masyarakat sejak Januari. Itu sebabnya, terobosan untuk percepatan penyaluran DD langsung masuk ke rekening kas desa.
Meski begitu, ternyata masih ada keterlambatan desa mencairkan DD, karena ada ‘intervensi’ dari pemerintah kabupaten soal pelaporan yang terkesan merepotkan desa meski sudah ada arahan Presiden untuk menyederhanakan laporan penggunaan DD.
Hal lain, kata Taufik, ada intervensi dalam pemanfaatan DD, karena berkaitan dengan janji-janji masa kampanye hingga ada pengaduan DD tidak sesuai dengan Permendes PDTT dan kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, pengaduan soal tidak transparannya penggunaan DD.
“Kolaborasi ini nantinya bisa menyelesaikan pengaduannya dan membberikan solusi. Jika berkaitan dengan kabupaten, bisa menggandeng insperktorat yang merupakan mitra JAGA Desa KPK,” kata Taufik.
Kemendes PDTT, kata Taufik, merekapitulasi 1.961 pengaduan pada 2021, yang kemudian dipilah seperti laporannya lengkap, substansi dan lokasi yang jelas, kemudian Inspektorat V mengonfirmasi melalui pendamping desa atau menyurat Inspektorat Daerah.
“Kami setuju jika pengaduan dilakukan bersama, tetapi mungkin saat ini bisa difokuskan ke pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring,” kata Taufik.
Reporter: Rls