Medan, StartNews – Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas), Sumatera Utara, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan website desa tahun anggaran 2019.
Para tersangka itu adalah OAB selaku Komisaris CV DSB, HHN sebagai sekretaris Desa Botung, Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas dan sebagai pihak kedua CV IH, dan SON sebagai pengumpul dana anggaran pengadaan website anggaran 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas Andri Rico Manurug mengatakan penyidik Kejari Palas melakukan penetapan tersangka pada 17 Mei 2024.
Dia mengatakan laporan hasil pemeriksaan kasus audit investigasi Inspektorat Kabupaten Palas Nomor: 713/1211 tanggal 14 Juli tentang dugaan penyimpangan terhadap pengadaan website desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Palas.
“Terdapat temuan dengan total nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyedia CV DSB sebesar Rp2.762.500.000 dan total kerugian negara yang dilakukan oleh penyedia CV IH sebesar Rp260 juta,” tutur Andri, Senin (20/5/2024).
Andri mengatakan para pelaku disangkakan melanggar primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.
“Para tersangka tidak ditahan, karena alasan subyektif penyidik sesuai KUHP,” ucapnya.
Reporter: Antara