• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Website Desa

by Redaksi
Selasa, 21 Mei 2024
0 0
0
Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Website Desa

Penyidik Kejaksaan memeriksa salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan website. (FOTO: HO-Kejaksaan Negeri Padang Lawas)

Medan, StartNews Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas), Sumatera Utara, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaanwebsitedesa tahun anggaran 2019.

Para tersangka itu adalah OAB selaku Komisaris CV DSB, HHN sebagai sekretaris Desa Botung, Batang Lubu Sutam, Kabupaten Palas dan sebagai pihak kedua CV IH, dan SON sebagai pengumpuldana anggaran pengadaanwebsiteanggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas Andri Rico Manurug mengatakan penyidik Kejari Palas melakukan penetapan tersangka pada 17 Mei 2024.

Dia mengatakan laporan hasil pemeriksaan kasus audit investigasi Inspektorat Kabupaten Palas Nomor: 713/1211 tanggal 14 Juli tentang dugaan penyimpangan terhadap pengadaanwebsitedesa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Palas.

“Terdapat temuan dengan total nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyedia CV DSB sebesar Rp2.762.500.000 dan total kerugian negara yang dilakukan oleh penyedia CV IH sebesar Rp260 juta,” tutur Andri, Senin (20/5/2024).

Andri mengatakan para pelaku disangkakan melanggar primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.

Subsider, Pasal 3 juncto Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.

“Para tersangka tidak ditahan, karena alasan subyektif penyidik sesuai KUHP,” ucapnya.

Reporter: Antara

Tags: Kejari PalasKorupsiTersangkaWebsite Desa
ShareTweet
Next Post
DPRD Madina Setujui LKPj Bupati Tahun 2023

DPRD Madina Setujui LKPj Bupati Tahun 2023

Discussion about this post

Recommended

Gerindra Berbagi dengan Warga Panyabungan

Gerindra Berbagi dengan Warga Panyabungan

3 tahun ago

14 Unit Rumah di Padangsidimpuan Ludes Terbakar

6 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025