• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 65 Kasus yang Sudah Inkracht

by Saparuddin Siregar
Rabu, 11 Oktober 2023
0 0
0
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 65 Kasus yang Sudah Inkracht

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)di halaman kantornya, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (11/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan dari 66 perkara ini, di antaranya narkotika sebanyak 50 perkara, OHARDA sebanyak 4, dan Kamnegtibun sebanyak 11 perkara.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 4.278,28 gram ini dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 13,97 gram dimusnahkan dengan cara diblender.

Sementara barang bukti kejahatan seperti pakaian, handphone, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan gergaji mesin.

Kepala Kejari Madina Novan Hadian mengatakan kasus pidana kejahatan harus diselesaikan sampai tahap eksekusi.

“Jangan ada satupun jaksa penuntut umum yang menunda-nunda pelaksanaan eksekusi. Setiap perkara yang sudah inkracht segera dilimpahkan barang buktinya untuk dimusnahkan atau yang dirampas negara atau dikembalikan kepada bidangnya.

Jika ada penundaan ekseskusi terhadap barang bukti ini, menurut dia, akan berdampak terhadap penanganan kasus di kejaksaan.

Dia meminta seluruh jaksa penuntut umum (JPU) aktif menyelesaikan perkaranya hingga tuntas sampai penyelesaian barang buktinya.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Barang BuktiInkrachtKasusKejari Madina
ShareTweet
Next Post
Sukhairi Lantik Pengurus DMI di Lima Kecamatan, Ini Daftar Namanya

Sukhairi Lantik Pengurus DMI di Lima Kecamatan, Ini Daftar Namanya

Discussion about this post

Recommended

Mantan Kabag Tapem Pemkab Madina Divonis Bebas dalam Kasus LKPj

Mantan Kabag Tapem Pemkab Madina Divonis Bebas dalam Kasus LKPj

3 minggu ago
Bupati Madina dan Rombongan Calon Haji Istirahat di Rest Area Jalan Tol Tebingtinggi

Bupati Madina dan Rombongan Calon Haji Istirahat di Rest Area Jalan Tol Tebingtinggi

4 tahun ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brimob Batalyon C Polda Sumut Siap Bangun Jembatan Utama Desa Aek Mata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026