Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)di halaman kantornya, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (11/10/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan dari 66 perkara ini, di antaranya narkotika sebanyak 50 perkara, OHARDA sebanyak 4, dan Kamnegtibun sebanyak 11 perkara.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 4.278,28 gram ini dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 13,97 gram dimusnahkan dengan cara diblender.
Sementara barang bukti kejahatan seperti pakaian, handphone, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan gergaji mesin.
Kepala Kejari Madina Novan Hadian mengatakan kasus pidana kejahatan harus diselesaikan sampai tahap eksekusi.
“Jangan ada satupun jaksa penuntut umum yang menunda-nunda pelaksanaan eksekusi. Setiap perkara yang sudah inkracht segera dilimpahkan barang buktinya untuk dimusnahkan atau yang dirampas negara atau dikembalikan kepada bidangnya.
Jika ada penundaan ekseskusi terhadap barang bukti ini, menurut dia, akan berdampak terhadap penanganan kasus di kejaksaan.
Dia meminta seluruh jaksa penuntut umum (JPU) aktif menyelesaikan perkaranya hingga tuntas sampai penyelesaian barang buktinya.
Reporter: Agus Hasibuan