• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kebijakan Baru Akreditasi, Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal PTKI

by Redaksi
Kamis, 7 Maret 2024
0 0
0
Kebijakan Baru Akreditasi, Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal PTKI

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi (pegang mic). (FOTO: ISTIMEWA)

Banten, StartNews Kementerian Agama (Kemenag) akan membenahi kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023. Hal ini dibahas bersama dalam Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, Banten, Rabu (5/3/2024).

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Berkenaan Permendikbudristek ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), yaitu: 1) PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional; 2) PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi; dan 3) PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ahmad Zainul Hamdi mengatakan penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

Menurut Prof. Inung -sapaan akrabnya, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi, tegas Prof. Inung.

Meski demikian, Kemenag masih memberi waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari, terangnya.

Ahmad Inung menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan. Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional,” pesannya.

Kemenag juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian internasional dan publikasi internasional. Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan, tandasnya.

Reporter: Rls

Tags: akreditasikemenagProdi IlegalPTKI
ShareTweet
Next Post
Sering Dianggap Menggemaskan, Anak Obesitas Berisiko Penyakit Jantung Koroner

Sering Dianggap Menggemaskan, Anak Obesitas Berisiko Penyakit Jantung Koroner

Discussion about this post

Recommended

Tokoh Adat Ajak Warga Batahan Pilih SAHATA demi Keberlanjutan Pembangunan

Tokoh Adat Ajak Warga Batahan Pilih SAHATA demi Keberlanjutan Pembangunan

1 tahun ago
169 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan Swasti Saba dan STBM

169 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan Swasti Saba dan STBM

2 tahun ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025