• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kebijakan Baru Akreditasi, Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal PTKI

by Redaksi
Kamis, 7 Maret 2024
0 0
0
Kebijakan Baru Akreditasi, Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal PTKI

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi (pegang mic). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Banten, StartNews Kementerian Agama (Kemenag) akan membenahi kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023. Hal ini dibahas bersama dalam Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, Banten, Rabu (5/3/2024).

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Berkenaan Permendikbudristek ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), yaitu: 1) PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional; 2) PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi; dan 3) PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ahmad Zainul Hamdi mengatakan penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

Menurut Prof. Inung -sapaan akrabnya, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi, tegas Prof. Inung.

Meski demikian, Kemenag masih memberi waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari, terangnya.

Ahmad Inung menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan. Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional,” pesannya.

Kemenag juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian internasional dan publikasi internasional. Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan, tandasnya.

Reporter: Rls

Tags: akreditasikemenagProdi IlegalPTKI
ShareTweet
Next Post
Sering Dianggap Menggemaskan, Anak Obesitas Berisiko Penyakit Jantung Koroner

Sering Dianggap Menggemaskan, Anak Obesitas Berisiko Penyakit Jantung Koroner

Discussion about this post

Recommended

Legislator Sumut Ini Soroti Efek Jangka Panjang H2S bagi Kesehatan Masyarakat

Fahrizal Sebut Bupati Punya Wewenang Mencabut Izin Operasional PT SMGP

4 tahun ago
Rang Agam Terpilih Jadi Uda Uni Duta Wisata Sumbar 2021

Rang Agam Terpilih Jadi Uda Uni Duta Wisata Sumbar 2021

4 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Dekan dan Wakil Dekan di USU yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025