Padangsidempuan, StartNews Seorang pria berinisial WAH ditangkap polisi di Desa Lubuk Raya, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padnagsidimpuan, Rabu (1/3/2023) pukul 02.00 WIB. Pria berusia 24 tahun ini dicidup polisi terkait kasus pengancaman dan pornografi.
WAH merupakan warga yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Amal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dia ditangkap oleh KBO Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring bersama Tim Tekab dan Tim Penyidik Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari inforamsi yang diterima Tim Penyidik Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, dan hasil pengecekan posisi handphone pelaku yang berada di Desa Lubuk Raya, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Tim Penyidik Polres Pemalang bersama KBO Reskrim dan Bhabinkamtibmas Aipda Jeri Butarbutar langsung ke lokasi untuk penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku dan diamankan ke Mapolres Padangsidempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Rls
Discussion about this post