Kasus dugaan perselingkuhan dan nikah siri Aipda RIS, oknum Polres Tapsel, kembali mencuat. Pihak istri pertanyakan kejelasan sidang banding di Polda Sumut setelah sanksi PTDH dijatuhkan.
Tapsel, StartNews – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini belum memberikan kejelasan terkait proses banding yang diajukan oleh Aipda RIS, oknum anggota Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri.
Kasus yang kembali menyita perhatian publik ini bermula dari laporan istri sah sang polisi, Sri Astuty, ke Sipropam Polres Tapsel pada 16 Juli 2024.
Didampingi penasehat hukumnya, Nina Arnita Pulungan dan Habib Khirzin, Sri Astuty mengaku pada awalnya tidak curiga terhadap perubahan sikap suaminya yang sering pulang larut malam dengan alasan tuntutan pekerjaan. Namun, kecurigaan mulai menguat setelah sang suami diketahui makin intens berkomunikasi dan berada di luar rumah bersama seorang wanita berinisial SMSP yang merupakan pengelola kantin.
Sri Astuty mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka, termasuk dengan menegur wanita tersebut secara langsung agar menjaga jarak dari suaminya.
“Saya sudah beberapa kali mengingatkan supaya menjaga jarak dan menjauhi suami saya, tapi tidak pernah dihiraukan,” ujar Sri Astuty.
Menurut dia, hubungan suaminya dengan wanita tersebut justru semakin dekat dan melangkah lebih jauh tanpa memedulikan keberatan yang dia sampaikan selaku istri sah.
“Hubungan mereka malah semakin intens sampai akhirnya diduga melaksanakan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Sri Astuty.
Sri Astuty juga telah berulang kali meminta suaminya menghentikan hubungan terlarang tersebut demi masa depan anak-anak mereka. Namun, usaha itu tetap tidak membuahkan hasil. Dia bahkan membeberkan sebuah pernyataan dari suaminya yang memukul perasaannya.
“Suami pernah mengatakan siap hancur dan siap di-PTDH,” ucap Sri Astuty.
Sementara penasehat hukum Sri Astuty, Nina Arnita Pulungan, menjelaskan kedekatan antara oknum polisi tersebut dengan SMSP awalnya dipicu urusan tender bahan makanan. Hubungan itu dinilai semakin intens karena Aipda RIS kerap mendatangi kediaman wanita tersebut dengan dalih membantu urusan pekerjaan.
“Klien kami juga beberapa kali mendapati suaminya menolak menjemput anak dengan alasan sedang berada di rumah wanita tersebut,” kata Nina.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) tertanggal 4 Maret 2025 yang diterbitkan Sipropam Polres Tapanuli Selatan, dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri tersebut akhirnya terbukti.
Dalam dokumen pemeriksaan sidang kode etik, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, pernikahan siri itu diduga kuat telah dilangsungkan pada 17 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Mengingat aturan internal profesi Polri yang secara tegas melarang anggota memiliki istri lebih dari satu serta melarang perbuatan perzinahan, hasil analisis penutup sidang mengeluarkan Surat Nomor: B/Rek/09/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 yang merekomendasikan agar Aipda RIS tidak dipertahankan sebagai anggota Polri. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku tercela dan sanksi administratif berupa PTDH.
Kendati sanksi pemecatan telah dikeluarkan, Aipda RIS mengajukan upaya hukum banding ke Polda Sumatera Utara. Pihak keluarga korban mendapat informasi saat ini oknum tersebut masih menjalankan tugas di wilayah Polres Dairi sembari menunggu proses banding. Namun, jadwal maupun perkembangan sidang banding tersebut masih gelap gulita.
Merespons ketidakpastian ini, Nina Arnita Pulungan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus mendatangi institusi terkait demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post