• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun

by Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022
0 0
0
Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun

FOTO: RRI

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie aliasNia Ramadhani divonis 1 tahun penjara. Hukuman itu juga dikenakan kepada suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/1/2022).

Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Sementara kuasa hukum Nia Ramadani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nurjainab, mengatakan akan banding terhadap vonis majelis hakim.

“Kami akan melakukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kami yang divonis 1 tahun penjara,” ucap Waode usai persidangan.

Kasus ini bermula ketika Nia menyuruh Zen membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp 1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Nia dan Zen ditangkap petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sumber: RRI

Tags: Ardi BakrieKasus NarkobaNia Ramadhani
ShareTweet
Next Post
Polisi Masih Kumpulkan Saksi Kasus Penganiayaan di Pajak Gambir

Selama Enam Hari, Tim Siluman Tangkap 39 Bandit Jalanan

Discussion about this post

Recommended

Sukseskan Bulan K3 Nasional, PT SMGP Kumpulkan 63 Kantong Darah

Sukseskan Bulan K3 Nasional, PT SMGP Kumpulkan 63 Kantong Darah

2 tahun ago
Letnan Tunjuk Roni Gunawan Jadi Plt. Sekdako Padangsidimpuan

Letnan Tunjuk Roni Gunawan Jadi Plt. Sekdako Padangsidimpuan

1 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026