• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan Hasil OTT KPK, Kirun dan Anaknya Disidangkan

by Redaksi
Kamis, 18 September 2025
0 0
0
Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan Hasil OTT KPK, Kirun dan Anaknya Disidangkan

Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan ketika mendengarkan surat dakwaan dari JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan tahun anggaran 2025, Rabu (17/9/2025).

Dalam sidang perdana itu, seperti dirilis antaranews.com, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa dua orang terdakwa, yakni Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

JPU Ridho Sepputra dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa diduga memberikan uang suap dengan total Rp4,054 miliar dan menjanjikan commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak proyek kepada sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam lelang proyek jalan nasional.

“Uang tersebut diberikan agar proses pelelangan melalui metode e-katalog dapat diatur, sehingga PT DNTG mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumatera Utara,” kata JPU dalam sidang di ruang Cakra Utama PN Medan.

Pejabat yang disebut menerima suap, di antaranya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) sebesar Rp50 juta dengan commitment fee empat persen dari nilai kontrak, serta Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunungtua sebesar Rp50 juta atau satu persen.

Selain itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima Rp300 juta, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian Rp250 juta, dan Kasatker lainnya Dicky Erlangga Rp1,675 miliar.

Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 menerima Rp535 juta dan Heliyanto selaku PPK 1.4 lainnya menerima Rp1,194 miliar.

JPU mengungkapkan, pada 26 Juni 2025, TOPG memerintahkan Rasuli Efendi untuk memproses e-katalog dua paket proyek, yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu masing-masing Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar. Perintah diberikan meskipun perencanaan proyek belum sepenuhnya selesai. Atas instruksi tersebut, PT DNTG ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Akhirun kemudian memerintahkan anaknya, Rayhan, untuk menyerahkan uang suap kepada pejabat-pejabat terkait guna memperlancar proses tersebut.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 Undang,Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU

Setelah mendengarkan dakwaan JPU KPK, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (24/9), dengan agenda keterangan para saksi,” ujar Hakim Khamozaro Waruwu.

Sumber: antaranews.com

Tags: DisidangkanKirunOTT KPKProyek JalanSuap
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

Discussion about this post

Recommended

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Terima 43 Jaksa Baru

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Terima 43 Jaksa Baru

4 tahun ago
Sri Mulyani Resmi Beri Pulsa Gratis ke PNS hingga Rp400 Ribu

Sri Mulyani Resmi Beri Pulsa Gratis ke PNS hingga Rp400 Ribu

6 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025