Jakarta, StartNews Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sepanjang tahun 2021, Korps Bhayangkara telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.Pada perkara ini, polisi menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Perkara kedua, kata Kapolri, pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2021, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, empat di antaranya warga negara asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 tersangka dengan rincian 7 tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat tersangka yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister simcard secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten ini memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih terus berkomitmen mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana atau kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutur mantan Kabareskrim Polri itu.
Reporter: Saparuddin Siregar
Discussion about this post