Padangsidimpuan, StartNews – Kapolres Padangsidimpuan (PSP) AKBP Dudung Setyawan menjajal sirkuit S yang digunakan untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres PSP, Senin (7/8/2023). Penggunaan sirkuit S ini mulai diberlakukan sejak Jumat (4/8/2023).
Kasatlantas Polres PSP AKP Junaidi, didampingi Kanit Regident Ipda M. Yuda M, mengatakan perubahan srkuit itu merupakan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahwa manuver angka 8 menyulitkan peserta ujian.
“Selain instruksi Korlantas Polri, perubahan lintasan ujian praktik SIM merupakan sikap proaktif Polres Padangsidimpuan untuk meningkatkan kualitas ujian dan memastikan keselamatan seluruh peserta ujian,” ujar AKP Junaidi.
Dia juga berharap perubahan lintasan ujian praktik SIM itu lebih mudah dilakukan oleh peserta tanpa mengurangi tingkat kesulitan. Tak hanya bentuk lintasan yang berubah, kata dia, ada juga penambahan lebar sirkuit.
“Perubahan lebar sirkuit sudah sesuai dengan instruksi Kakorlantas. Mudah-mudahan perubahan lebar lintasan ini membuat peserta ujian punya ruang yang lebih luas dan aman dalam menjalani ujian praktik,” jelasnya.
Menurut dia, perluasan lebar lintasan dapat memberikan kesempatan lebih bagi peserta ujian untuk menunjukkan keterampilannya dalam berkendara. “Diharapkan tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya,” imbuhnya.
Junaidi mengatakan perubahan bentuk lintasan sudah dikerjakan hingga rampung. Sehingga, pada Senin (7/8/2023) lintasan ini sudah dapat digunakan bagi peserta ujian praktik SIM, khususnya di Polres Padangsidimpuan.
Perubahan rute atau sirkuit 8 dan zig-zag menjadi “S” merupakan perubahan yang dilakukan Korlantas Polri untuk ujian praktik SIM C agar mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C.
Reporter: Rls