Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy memimpin gelar perkara dugaan penganiayaan penyandang disabilitas. Polisi telah menetapkan tersangka.
Panyabungan, StartNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy memimpin gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas, di Aula Sat Reskrim Polres Madina, Senin (10/8/2026).
Gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum.
Kasus penanganan dugaan tindak pidana ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/420/XI/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 14 November 2025.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Blok E 24 B Afdeling IV KTT, Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta rangkaian gelar perkara yang telah dilaksanakan, penyidik kini menaikkan status perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai telah memenuhi syarat formal dan material.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, terlebih korban merupakan kelompok rentan.
“Polres Mandailing Natal berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum kepada setiap masyarakat, termasuk korban yang merupakan penyandang disabilitas,” tegas AKBP Bagus Priandy, seperti dikutip dari rilis Humas Polres Madina yang ditayangkan di laman facebook-nya.
Reporter: Sir




Discussion about this post