• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kapolres Madina Pimpin Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas

by Saparuddin Siregar
Senin, 10 Agustus 2026
0 0
0
Polres Madina Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi dan Kebakaran Carry di SPBU Saba Purba

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy. (FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN)

ADVERTISEMENT

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy memimpin gelar perkara dugaan penganiayaan penyandang disabilitas. Polisi telah menetapkan tersangka.

Panyabungan, StartNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy memimpin gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas, di Aula Sat Reskrim Polres Madina, Senin (10/8/2026).

Gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum.

Kasus penanganan dugaan tindak pidana ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/420/XI/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 14 November 2025.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Blok E 24 B Afdeling IV KTT, Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta rangkaian gelar perkara yang telah dilaksanakan, penyidik kini menaikkan status perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai telah memenuhi syarat formal dan material.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, terlebih korban merupakan kelompok rentan.

“Polres Mandailing Natal berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum kepada setiap masyarakat, termasuk korban yang merupakan penyandang disabilitas,” tegas AKBP Bagus Priandy, seperti dikutip dari rilis Humas Polres Madina yang ditayangkan di laman facebook-nya.

Reporter: Sir

Tags: Gelar PerkaraKapolres MadinaKasus PenganiayaanPenyandang Disabilitas
ShareTweet
Next Post
Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Akibat Narkoba dan Desersi

Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Akibat Narkoba dan Desersi

Discussion about this post

Recommended

Ingin Bersiltaruahmi, Ibu-ibu Pengajian Panyabungan II Undang Atika

Ingin Bersiltaruahmi, Ibu-ibu Pengajian Panyabungan II Undang Atika

2 tahun ago
Bupati Madina Ingatkan ASN Tak Perlu Cari Muka untuk Mendapat Jabatan

Bupati Madina Ingatkan ASN Tak Perlu Cari Muka untuk Mendapat Jabatan

1 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026