• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Akibat Narkoba dan Desersi

by Saparuddin Siregar
Senin, 10 Agustus 2026
0 0
0
Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Akibat Narkoba dan Desersi

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi memimpin upacara PTDH dua anggotanya di halaman Mapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026). (FOTO: RN)

ADVERTISEMENT

Polres Empat Lawang memberhentikan tidak dengan hormat dua anggotanya akibat penyalahgunaan narkoba dan desersi demi menjaga integritas institusi.

Empat Lawang, StartNews – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terbukti menyalahgunakan narkoba dan desersi. Upacara PTDH ini diadakan di halaman Mapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026).

Sanksi tegas yang dijatuhkan kepada dua personel berinisial BAW dan BAR itu didasarkan pada keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas pelanggaran disiplin serta kode etik profesi kepolisian. Prosesi upacara berlangsung secara in absentia dengan dihadiri oleh Pejabat Utama, para perwira, serta seluruh personel Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

“PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap personel wajib memegang teguh disiplin, kode etik, serta sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” kata Abdul Aziz Septiadi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan jajaran Polda Sumsel berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten bagi setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik.

“Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan pimpinan Polri dalam menjaga integritas institusi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Reporter: Sir

Tags: AnggotaDesersiDipecatnarkobaPolres Empat Lawang
ShareTweet
Next Post
Muharuddin Umpan Akhirnya Klarifikasi Soal Proyek PT Rendi

Muharuddin Umpan Akhirnya Klarifikasi Soal Proyek PT Rendi

Discussion about this post

Recommended

Honorer di Surat Menpan-RB: Peluang dan Tantangan

Keuangan Pemkab Tapsel Berkurang Drastis, Pegawai Honorer Terpaksa Dirumahkan

2 tahun ago
Re-aktivasi Sumur V-02 Sukses, Warga Desa Sibanggor Dapat Bantuan 2,5 Ton Beras

Re-aktivasi Sumur V-02 Sukses, Warga Desa Sibanggor Dapat Bantuan 2,5 Ton Beras

2 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Melanggar, Pertamina Ambil Alih Operasional SPBU Saba Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026