• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kapolres Madina: Perdamaian Tak Pengaruhi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Remaja

by Redaksi
Jumat, 28 Juni 2024
0 0
0
Kapolres Madina: Perdamaian Tak Pengaruhi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Remaja

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan upaya perdamaian tidak memengaruhi proses hukum kasus penganiayaan remaja yang melibatkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Effendi dan sekretarisnya, Iman Saputra.

Kami tidak masuk ke ranah perdamaian. Kami menindak-lanjuti dari laporan polisi, tegas AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (27/6/2024).

Meski demikian, Kapolres mempersilakan pihak tersangka atau pihak korban dan saksi-saksi menempuh upaya perdamaian. Namun, upaya itu tidak akan menghambat jalannya penyelidikan kasus ini. Penyelidikan tetap berjalan, katanya.

Kapolres mengungkapkan, jika memang ada perdamaian, itu hanya sebagai lampiran atau bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan nantinya.

BACA JUGA:

  • Kades dan Sekdes Tegal Sari Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun
  • Kasus Penganiayaan Remaja, Polres Madina Periksa Kades dan Sekdes Tegal Sari
  • Kades Tegal Sari Upayakan Cara Damai Selesaikan Kasus Penganiayaan Remaja

Dia juga menegaskan perdamian tidak menjamin tersangka bebas dari tuntutan hukum.

Itu (perdamaian) tidak menjamin. Kita hanya memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus penganiayaan ini. Kalau perkara perdamaian, itu jatuh pada korban ataupun terlapor, katanya.

Seperti diberitakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madina menetapkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Effendi dan sekretarisnya, Iman Saputra, sebagai tersangka kasus penganiayaan remaja berusia 15 tahun di Balai Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Madina pada 7 Juni 2024.

Penetapan status tersangka kepada perangkat Desa Tegal Sari itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (27/6/2024) kemarin. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Madina.

Reporter: Sir

Tags: Kapolres MadinaPenganiayaanPerdamaianProses HukumRemaja
ShareTweet
Next Post
Polisi Tangkap Dua Bandar Togel di Kampung Padang dan Gunung Barani

Polisi Tangkap Dua Bandar Togel di Kampung Padang dan Gunung Barani

Discussion about this post

Recommended

Disdik Madina Segera Evaluasi Penempatan Guru TKS Sesuai Kebutuhan Sekolah

Disdik Madina Segera Evaluasi Penempatan Guru TKS Sesuai Kebutuhan Sekolah

4 tahun ago
Brimob Polda Sumut Tembus Lumpur Tapsel untuk Evakuasi Warga Sakit

Brimob Polda Sumut Tembus Lumpur Tapsel untuk Evakuasi Warga Sakit

6 bulan ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026