Medan, StartNews – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi daerah bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna mengampanyekan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24). Kegiatan ini diadakan di Swisbell Hotel Medan, Sumut, Selasa (5/3/2024).
Kepala Kanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi diwakili Kabag Tata Usaha selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumut H. Muhammad Yunus mengatakan BPJPH Kemenag dan Satgas Halal di Sumut terus berupaya memperkuat kolaborasi untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut dengan melibatkan stakeholder pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
“Sosialisasi dan edukasi wajib halal akan terus digalakkan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, makin teredukasi dengan baik. Sehingga, pelaku usaha yang belum bersertifikat halal bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal,” ucap Yunus.
Menurut dia, masih banyak pengusaha awam dan belum mendapatkan informasi akurat terkait sertifikasi halal.
“Di masyarakat, contohnya pemotongan hewan, pembuatan makanan yang sering kita konsumsi, masih banyak yang belum terdaftar, sehingga menimbulkan keraguan masyarakat untuk mengonsumsinya. Untuk itu, mari kita dukung agar para pelaku usaha tersebut mempunyai sertifikat halal sebelum Oktober 2024,” tuturnya.
Yunus berharap informasi wajib sertifikat halal ini disebar melalui berbagai saluran agar masyarakat mengetahui dan segera mendaftarkan usahanya.
“Bagaimana pendekatan kita kepada para pelaku usaha ini untuk memahami prosedur dalam kehalalan. Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk menyosialisasikannya,” tambahnya.
Dia juga mengatakan tugas ini merupakan bagian dari amal ibadah bagi semua untuk berusaha mensyiarkan produk halal kepada masyarakat.
“Kami berharap media daerah maupun media nasional turut membantu mendiseminasikan informasi dengan memublikasikan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 ini agar tersampaikan secara efektif dan lebih luas,” tutur Yunus.
Sementara Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan tahap pertama kewajiban sertisikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 yang diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
“Penahapan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Aqil.
Kepala BPJPH mengungkapkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler telah tersedia 68 LPH dengan 1.005 auditor halal di dalamnya. Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal selfdeclare, tersedia 237 LP3H dengan 85.360 orang pendamping atau P3H.
Reporter: Rls