Medan, StartNews Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) H. Ahmad Qosbi secara hybrid melantik kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) kabupaten/kota se-Sumatera Utara periode 2023-2027 di Asrama Haji Medan, Senin (14/8/2023).
Qosbi menyambut baik dibentuknya kepengurusan BKM untuk meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai wadah pembinaan umat. Dia juga mengatakan terbentuknya BKM sebagai penguatan tata kelola dan pemberdayaan masjid.
Masjid tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi sebagai tempat dakwah untuk mencerdaskan dan membangun persatuan, serta memperkokoh ikatan kebangsaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jadikan masjid sebagai rumah bersama yang menjadi tempat bernaung banyak orang yang memiliki itikad dan komitmen untuk pemberdayaan dan pemajuan masjid. Ajak dan libatkan banyak orang. Semakin banyak potensi dijalin, semakin besar peluang pemberdayaan dapat dilakukan, ucapnya.
Qosbi mengatakan ada tiga aspek yang mendukung pemeliharaan dan pengelolaan masjid, di antaranya idarah (manajemen), imarah (pengelolaan program), dan riayah (pengelolaan fisik/arsitektur masjid).
Kemudian ada empat prinsip dasar yang diperlukan dan dipedomani, yakni membina dan memelihara masjid sesuai tuntunan dan ajaran Islam. Kemudian, memelihara dan mempertahankan kehormatan masjid sebagai lambing kesatuan umat, membina dan memelihara silaturahmi sesama jemaah dan masyarakat di sekitarnya, serta mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat dakwah dan syiar Islam yang menimbulkan simpati, kedamaian dan ketenteraman bagi lingkungan sekitarnya, paparnya.
Qosbi berharap pengurus BKM kabupaten/kota mempunyai karakter ideal dan harus memiliki potensi sumber daya manusia yang terampil dan profesional.
Pengurus harus punya integritas, kredibilitas, profesional, bertaqwa kepada Allah SWT, amanah, jujur, adil, berprilaku Islami, teladan, berwibawa, bekerja sama, dan juga demokratis, ujarnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post