Panyabungan, StartNews – Ketegasan Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution diuji dalam menindak tegas Kepala Desa Hutabargot Nauli Ahmad Roihan Pulungan atau yang akrab disapa Soro, yang nyata-nyata terlibat aktif dalam aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di gunung kilometer 2 Kecamatan Hutabargot, Madina.
Pasalnya, Saipullah secara tegas meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang terlibat kegiatan PETI agar dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menindak tegas pelaku.
“Saya minta media kasih nama kades dan bukti. Kalau sudah ada bukti, saya akan periksa dia lewat Inspektorat,” kata Saipullah seperti dilansir Mandailing Online pada Kamis (8/5/2025).
Saipullah menambahkan, ketika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran administratif, dia akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian. “Ketika terbukti melakukan tindak pidana, kami serahkan langsung ke polisi untuk ditindak secara pidana,” tegas Saipullah.
Sejalan dengan pernyataan Bupati Saipullah itu, Bulan Matondang, warga Desa Sabainjang, Kecamatan Hutabargot, membeberkan keterlibatan Kepala Desa Hutabargot Nauli Ahmad Roihan Pulungan alias Soro dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Bulan yang mengaku mantan karyawan Soro ini menjelaskan awalnya dia disuruh naik ke Kilometer 2 untuk mengawasi dan bekerja di lubang penggalian emas milik kepala desa.
“Yang saya tahu itu lubang milik Soro, dia yang menyuruh saya naik, dia yang bayar gaji karyawan, dan dia juga yang bayar uang lansir batu,” kata Bulan kepada media pada Kamis (8/5/2025) malam.
Bulan turut serta bekerja di lubang tersebut sekitar tiga bulan sebelum Ramadan 1446 Hijriah dan berhenti dua pekan sebelum Lebaran. “Itu masih awal-awalnya, sebelum hari raya saya keluar,” tambah dia.
Meski demikian, kata Bulan, sampai hari ini lubang tersebut masih beroperasi dan sepanjang pegetahuannya belum ada pergantian kepemilikan. “Ya, masih dia (Soro) yang punya, buktinya gelundung dia, kan, main terus. Dari mana batunya kalau bukan dari lubang itu,” jelasnya.
Tak hanya membayar uang lansir dan gaji karyawan, Soro juga disebut sebagai pemilik peralatan yang digunakan untuk mencari bijih emas.
Bulan yang dikonfirmasi bahwa Roihan atau Soro yang dia maksud adalah kepala Desa Hutabargot Nauli, tak membantah. “Ya, kepala desa. Saya pikir hanya satu kepala desa di Hutabargot Nauli,” tegasnya.
Sementara Soro yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, meskipun centang dua dan berdering, memilih bungkam. Bahkan, beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan ditolak yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, publik kini menunggu tindak tegas Bupati Mandiling Natal (Madina) H. Saipullah Nasution terhadap Ahmad Roihan Pulungan atau yang akrab disapa Soro, kepala Desa Hutabargot Nauli yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hutabargot.
Nama Soro di kalangan masyarakat penambang sudah tak asing lagi, terutama di wilayah Kecamatan Hutabargot. Sang kepala desa diduga memiliki lubang penggalian bijih emas di gunung Kilometer 2, Desa Hutabargot Nauli.
Berbicara bukti, Bupati Saipullah tidak perlu repot-repot menunggu laporan masyarakat. Orang nomor satu di Pemkab Madina itu hanya perlu menyuruh jajarannya “jalan-jalan” ke Hutabargot. Bukti dan saksi akan mudah didapatkan, termasuk gelundung pengolahan batu mengandung emas milik Soro.
Reporter: Sir