• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kirim Setengah Ton Ganja ke Pulau Jawa, Polisi Tangkap Lima Tersangka di Madina

by Saparuddin Siregar
Senin, 6 Desember 2021
0 0
0
Polisi Temukan Satu Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Sungai Penuh

Ladang ganja di Tor Sihite, Kabupaten Mandailing Natal. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja jaringan lintas Sumatera. Jumlah barang bukti ganja siap edar yang diamankan dalam kasus ini mencapai setengah ton lebih, tepatnya 534 kilogram.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M. Taufik Iksan menyebut kasus peredaran ganja jaringan lintas Sumatera diungkap berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera,” kata AKP M. Taufik Iksan, Minggu (5/12/2021).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

“Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul,” ungkapnya.

Para tersangka ditangkap di Jalan Trans Sumatera, Mandailing Natal.

“Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Reporter: Rls

Tags: BNN MadinaGanja KeringmadinanarkobaPulau Jawa
ShareTweet
Next Post
Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Liar di Sepanjang Sungai Batangnatal

Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Liar di Sepanjang Sungai Batangnatal

Discussion about this post

Recommended

Pusuk Otang, Kuliner Ekstrem Khas Mandailing yang Jadi Tradisi

Pusuk Otang, Kuliner Ekstrem Khas Mandailing yang Jadi Tradisi

6 bulan ago
Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Operasi Pasar Beras secara Masif

Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Operasi Pasar Beras secara Masif

3 tahun ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026